Sukses

Surat Jalan Buron Djoko Tjandra Diduga Dikeluarkan oleh Polri?

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku telah meminta Divisi Propam Polri untuk menindaklanjuti informasi surat jalan Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane turut membeberkan surat jalan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Dia menyebut, surat dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

"Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan Surat Jalan kepada Djoko Tjandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).

Menurut Neta, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan Nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol PU.

"Dalam surat jalan tersebut, Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," ujarnya.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku telah meminta Divisi Propam Polri untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

"Saya minta untuk didalami Div Propam Polri tentang informasi surat jalan yang dikeluarkan Biro Korwas, dan kalau terbukti akan kita berikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan," jelas Listyo saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MAKI Serahkan Surat Jalan Djoko Tjandra di Indonesia ke DPR

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengklaim memiliki foto surat jalan yang dikeluarkan sebuah instansi untuk digunakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, saat bepergian di Indonesia.

"Surat jalan tersebut yang diterbitkan sebuah instansi berisi Djoko Tjandra selaku konsultan untuk bepergian menggunakan pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak tanggal 19 Juni 2020 dan kembali Pontianak ke Jakarta tanggal 22 Juni 2020," tutur Boyamin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Boyamin menyerahkan dokumen itu ke Komisi III DPR RI pukul 13.00 WIB, Selasa (14/7/2020). Nantinya, foto surat jalan Djoko Tjandra tersebut diserahkan dalam amplop tertutup.

"Dengan harapan akan dibuka oleh Komisi III DPR pada saat Rapat Kerja Gabungan dengan Kemenkumham, kepolisian dan kejaksaan, yang direncanakan dalam waktu minggu ini atau minggu depan," jelas dia.

Boyamin menyatakan dukungannya kepada DPR dan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus Djoko Tjandra.

"Kami sangat berharap DPR selaku wakil rakyat mampu mengungkap sengkarut kasus Djoko Tjandra untuk menegakkan hukum dan keadilan," Boyamin menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.