Sukses

Komisi I DPR Pertanyakan Kasus Djoko Tjandra, Ditjen Imigrasi: Kasus Ini Unik

Jhoni menyebut Djoko tidak lewat tempat yang ada pemeriksaan imigrasi.

Liputan6.com, Jakarta Komisi I mempertanyakan mudahnya buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi. Hal itu disampaikan saat rapat bersama Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.

Anggota Komisi I Fraksi PDIP, Tubagus atau TB Hasanuddin menyatakan,  perlu ada peningkatan pengawasan dalam tubuh imigrasi.

”Contoh yang lengkap itu kasus Djoko Tjandra, kami tidak akan membahas soal masalah hukumnya tapi ini contoh yang lengkap dari sisi masih perlunya peningkatan pengawasan di bidang ini. Saya akan menyampaikan dulu nih dari sisi administrasi, soal Djoko Tjandra, jadi menurut catatan kami, dia itu pemegang paspor warga negara Indonesia dan terakhir memiliki paspor 2007, berakhir 2012," ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/7/2020).

Menanggapi hal tersebut Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting menyatakan bahwa kasus Djoko cukup unik.

”Masalah Djoko Tjandra ini unik, uniknya kenapa, 2007 paspor yang dikeluarkan itu berakhir 2012, dia keluar 2009, 2 hari atau 1 hari putusan PK dia keluar, tapi tidak menggunakan paspornya juga, paspor Indonesia nggak dia pergunakan, berarti dia tidak melewati tempat pemeriksaan imigrasi," jelas Jhoni.

Jhoni menyebut Djoko tidak lewat tempat yang ada pemeriksaan imigrasi. Meski demikian, ia tak ingin berspekulasi soal kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia. Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Kita tidak mau berspekulasi, cuma kita juga nanti akan bekerja sama dengan aparat-aparat penegak hukum supaya mempersempit ruang gerak yang begini ini. Kita lagi cari skema-skemanya," ucap dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Salahi Aturan

Selain itu, terkait kepemilikan paspor Djoko, Jhoni menyatakan bahwa secara prosedur proses pembuatan paspor baru Djoko Tjandra dilakukan dengan administrasi yang benar.

"Terakhir itu yang tanggal 23 izin masuk mengajukan tanggal 22, kemudian paspornya tanggal 23 keluar, itu kan berdasarkan KTP, itu prosedurnya memang beliau berhak secara prosedural, karena tidak lagi terpapar, terpampang, di dalam data kita di sistem sebagai DPO waktu jadi dia clean masuk,” kata Jhoni.

"Cuma anehnya bagi kami, tanggal 5 Juli, paspor yang tanggal 23 itu dikembaliin, karena memang tanggal 27 ada permintaan dari Kejaksaan Agung untuk DPO, langsung kita masukin sistem, peraturannya langsung kita tarik,” tambah dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.