Sukses

Polisi Cokok 2 Tersangka Penyebar Hoaks Rush Money

Bareskrim Polri menangkap dua penyebar informasi tidak benar alias hoaks soal penarikan uang simpanan besar-besaran atau rush money di sejumlah bank.

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri menangkap dua penyebar informasi tidak benar alias hoaks soal penarikan uang simpanan besar-besaran atau rush money di sejumlah bank. Menurut pengakuan masing-masing pelaku, AY dan IS, tindakan tersebut dilakukan karena iseng.

Keduanya mengunggah hoaks ke akun media sosialnya pada awal Juni lalu.

"Adanya laporan berkaitan dengan provokasi yang dikaitkan dengan penarikan dana di sejumlah perbankan. AY ditangkap di Jakarta dan IS di Malang, dan mereka tidak saling kenal satu sama lain," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Slamet menyebut, tiga bank yang menjadi sasaran hoaks adalah Bukopin, BTN dan Mayapada.

"Pelaku AY beraksi, dalam akun media sosial twitter @Achmadyani.ay70 menuliskan caption: "Yg punya simpenan di Bukopin ,BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!!! Daripada amsyong....," kata Slamet membacakan ujaran hoaks salah satu pelaku.

Kemudian IS, lanjut dia, juga menyebar video hoaks yang berisi pernyataan jika Bank Bukopin tidak memiliki uang cash untuk mencairkan tabungan nasabahnya.

"IS juga unggah foto tubuh perempuan yang melanggar kesusilaan pada akun Twitter @Samuelimam," jelas Brigjen Selamet.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Punya Rekening di Bank Terkait

Slamet melanjutkan, pelaku bukanlah nasabah yang memiliki rekening di bank yang telah mereka fitnah. Mereka juga tidak tahu persis kondisi keuangan bank tersebut sama sekali.

"Jadi tujuan kedua pelaku menyebarkan hoaks rush money dengan tujuan ingin menciptakan kondisi chaos seperti saat 1998," tegas Brigjen Selamet.

Akibat perbuatan, polisi menjerat tersangka AY dengan Pasal 14 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara IS, dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagai Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.