Sukses

Sepak Terjang John Kei, Godfather of Jakarta

Kelompok John Kei yang mulai dikenal publik sejak tahun 1994, dikenal brutal dan sadis dalam setiap aksinya.

Liputan6.com, Jakarta - Baru 6 bulan dibebaskan dari Lapas Nusakambangan, John Refra Kei alias John Kei kembali ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga terlibat kasus penembakan di Green Lake City, Tangerang dan pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng, Minggu 21 Juni 2020 siang.

Pria yang mendapat julukan "Godfather of Jakarta" itu ditangkap bersama 24 orang kelompoknya, di kediamannya di Perumahan Tytyan Indah, Kalibaru, Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sepak terjang John Kei dan kelompoknya di berbagai kasus kriminal, memang bukanlah hal baru. Kelompok John Kei yang mulai dikenal publik sejak tahun 1994, dikenal brutal dan sadis dalam setiap aksinya.

Sejumlah kasus besar yang melibatkan John Kei dan kelompoknya, menjadi rekam jejak menakutkan karena selalu disertai berbagai aksi kekerasan, yang tak jarang berujung kematian.

Kasus pembunuhan pertama oleh John Kei terjadi pada 12 Mei 1992. John yang kala itu bekerja sebagai security di salah satu hostel dan kafe di Jalan Jaksa, terlibat perkelahian dengan beberapa orang yang berbuat onar di tempat kerjanya.

Pasca kerusuhan di Tual, Pulau Kei pada Mei 2000, dibentuk lah organisasi Angkatan Muda Kei (AMKEI) dengan Jhon Kei sebagai ketua. John juga memiliki bisnis jasa pengamanan yang sukses dan memiliki banyak klien.

Pada 2 Maret 2004, kelompok John Kei terlibat bentrok dengan kelompok Basri Sangaji, di Diskotik Stadium, Taman Sari, Jakarta Barat. Basri Sangaji sendiri merupakan tokoh pemuda Maluku yang menjadi saingan bisnis John Kei di bidang jasa pengamanan.

Bentrokan semakin menjadi-jadi tatkala Basri ditemukan tewas dengan luka tusuk di dada, di kamar 301 Hotel Kebayoran Inn, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sementara sang adik, Ali Sangaji dan Jamal Sangaji terluka parah di bagian tangan. Namun kala itu John tidak dihukum karena tak terbukti terlibat dalam kematian Basri Sangaji.

19 Juli 2008, John Kei bersama tiga orang rekannya divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, atas kasus pemotongan jari dua saudara sepupunya di Tual, Maluku Tenggara.

September 2010, kelompok John Kei terlibat bentrokan dengan kelompok asal Flores di Jalan Ampera, tepatnya di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akibat bentrokan tersebut, empat orang tewas dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Agustus 2012, kelompok John Kei bentrok dengan kelompok Hercules terkait perebutan kekuasaan pada lahan tanah PT Sabar Ganda di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak dua orang yang terlibat bentrok hingga tewas. Dari 102 orang yang diperiksa polisi, 98 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Divonis 12 Tahun Penjara

Akhir 2012, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap John Kei, karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung, bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI). Ayung ditemukan tewas dengan 32 luka tusuk di bagian pinggang, perut, dan leher di kamar 2701, Swiss-Belhotel, pada 26 Januari 2012.

Usai menjalani dua per tiga masa tahanan dan dipotong remisi 3 tahun 30 hari, John yang sedianya bebas pada 31 Maret 2025, dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019, dengan masa percobaan hingga 31 Maret 2026.

Minggu 21 Juni 2020, John Kei bersama 24 orang kelompoknya kembali ditangkap terkait peristiwa penembakan di Green Lake City, Tangerang dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat.

"Ada lima rumah yang digeledah, dan dari situ ada beberapa yang diamankan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko kepada Liputan6.com.

Aksi pembacokan di Duri Kosambi menewaskan seorang pria berinisial ACR (45). Kedua insiden tersebut kabarnya dipicu permasalahan keluarga atas hasil penjualan tanah yang tak sesuai. Kasus ini masih ditangani Polda Metro Jaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.