Sukses

Pemerintah Sinkronisasi Data Nasional Penyandang Disabilitas

Kementerian Sosial menggelar rapat koordinasi sinkronisasi pendataan nasional penyandang disabilitas.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial menggelar rapat koordinasi sinkronisasi pendataan nasional penyandang disabilitas. Rapat dihadiri Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Ada juga Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteran Sosial  Bapennas Maliki, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos Eva Rahmi Kasim, serta perwakilan Badan Pusat Statistik dan Pusat Data dan Informasi kementerian Sosial.

Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menuturkan, sistem pendataan nasional yang terintegrasi ini penting sebagai tindak lanjut implementasi dari Pasal 117-121 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tentang Data Nasional dan Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaran, dan Evaluasi terhadap Penghormatan dan Pemenuhan Hak penyandang Disabilitas juga mengatur soal ketersediaan Data Nasional Disabilitas.

Dia menambahkan, saat ini, pendataan disabilitas masih menggunakan konsep atau nomenklatur yang beragam. Akibatnya, sinergi antarprogram belum optimal. Sehingga dalam hal bansos Covid-19, ada yang belum terdata dan tidak tercakup dalam program-program bansos yang digulirkan pemerintah. 

"Oleh karena itu, pengembangan sistem satu data nasional penyandang disabilitas harus dilakukan dan disepakati lintas Kementerian atau lembaga," kata Harry, Jumat (19/6/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jemput Bola

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sistem pendaftaran penduduk berbasiskan sistem pelaporan diri, yaitu setiap penduduk yang baru lahir, menikah dan meninggal, keluarga yang bersangkutan harus melaporkan kepada dinas dukcapil. Namun, untuk penduduk penyandang disabilitas masih banyak yang belum melaporkan karena disabilitas mengalami kesulitan untuk mendaftarkan diri secara langsung.

Dia mengatakan, dengan adanya perlindungan untuk disabilitas, maka pendaftaran kependudukan sudah mengakomodasi kondisi disabilitas seseorang melalui program jemput bola. 

Zudan menuturkan, pemerintah masih menggunakan istilah cacat yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Tapi, dia berjanji menyesuaikan nomenkelatur tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 seperti yang diminta Kementerian Sosial.

"Program jemput bola bagi pendataan kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas, petugas datang langsung merekam data kependudukan tersebut ditempat ditemukan atau dilaporkan," ucapnya. 

Direktur Bapenas Maliki menyatakan sinkronisasi pendataan ini menjadi target pembangunan jangka menengah. Berdasarkan kajian Bapenas, masih banyak penyandang disabilitas bahkan yang didalam panti sekalipun tidak memiliki indentitas kependudukan seperti NIK dan KTP.

Sementara itu perwakilan Badan Pusat Statistik, Budi mengatakan, pendataan disabilitas sudah menjadi agenda dalam sensus kependudukan Long Term tahun 2021. Permintaan Kemensos tentang pemadanan ragam disabilitas dalam instrumen SP21 long form akan ditindaklanjuti. Termasuk adopsi instrumen survei pemyandang disabilitas dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Rapat tersebut menghasilkan antara lain sinkronisasi sistem pendataan dengan menyesuaikan konsep disabilitas sesuai dengan Undang- Undang Nomor 8 tahun 2016 yang juga relevan dengan konsep washington group.

Dalam jangka pendek penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas akan terus dilanjutkan dengan memastikan sistem pendaftaran penyandang disabilitas terintegrasi pada sistem kependudukan dan cacatan sipil di daerah setempat.

SIKS-NG atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-New Generation yang di kelola Kementerian Sosial akan memperbaiki sistem pendataan disabilitas dengan memperbaiki nomenklatur tuna menjadi disabilitas.  Instrument pendataan dan sistem penyelenggaran pendataan tidak hanya berbasiskan kepada rumah tangga tetapi juga mengakomodasi pendataan melalui LKS, Balai,  Panti dan OPD, termasuk mereka yang hidup 60% diatas garis kemiskinan.

Dalam jangka panjang diharapkan dengan tertatanya sistem pendataan disabilitas, maka kebijakan dan perencanaan program disabilitas lebih mengakomodasi kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas. 

Pada kesempatan itu juga disepakati untuk memberikan nilai benefit pada Kartu Penyandang Disabilitas untuk jangka Panjang yang akan dibahas lebih lanjut dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Kemendikbud, Kemenkes, Kemenaker dan lembaga negara yang terkait. 

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.