Sukses

Menag Pastikan Belum Ada Penularan Corona Covid-19 dari Pesantren

Fachrul memastikan akan segera mengecek pesantren-pesantren yang tetap menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar meski berada di zona merah.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan panduan penyelenggaraan pesantren dan pendidikan agama saat pandemi. Untuk pesantren yang tak tutup meski berada di zona merah, akan didatangi untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Namun, Fachrul mengatakan, sampai hari ini tidak pernah ada terdengar pesantren menjadi klaster penyebaran Covid-19.

"Sejauh ini belum kita dengar adanya penularan di pesantren-pesantren yang masih buka," ujar Fachrul saat konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (19/6) malam.

Fachrul memastikan akan segera mengecek pesantren-pesantren yang tetap menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar meski berada di zona merah. Agar dipastikan tidak terjadi penyebaran Covid-19.

"Itu memang kita lakukan pengecekan kalau sekarang kita tidak mendengar ada sesuatu yang klaster di sana tapi mudah-mudahan betul-betul tidak ada nanti kita cek lagi," kata dia.

Menurut Fachrul, pesantren-pesantren sudah dilakukan tes Covid-19 berupa rapid test. Pemerintah akan menjamin kesehatan peserta didik di pesantren sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Kita semua peduli dengan mereka karena pak Jokowi menggarisbawahi, hati-hati buka pesantren jangan jadi klaster nanti anak-anak kita bukan jadi pinter malah nanti jadi sakit," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siap Jalani Protokoler Kesehatan

Sementara itu, Ponpes Modern Gontor Darussalam, Ponorogo, mengaku telah siap membuka aktivitas belajar mengajarnya. Misalnya, lewat penyiapan tempat isolasi mandiri jika ada kasus baru Corona.

Direktur Kuliyatul Mualimin Al Islamiyah Ponpes Gontor Darussalam, Masyhudi Subari, menyebut pihaknya juga mewajibkan para santri untuk menyerahkan surat bebas Virus Corona melalui rapid test ataupun pemeriksaan PCR swab serta menjalani karantina lebih dulu selama 14 hari.

"Santri harus memiliki surat tanda bukti keterangan yang ditandatangani wali bermaterai, untuk diisolasi 10-14 hari sebelum mereka berangkat," terang dia.

"Pada H-3 atau H-2 mereka melakukan rapid test di daerah masing-masing," imbuhnya.

Ponpes Al-Falah Ploso, Kediri, rencananya baru akan memulai proses pembelajaran awal Juli. Pihak ponpes juga akan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kediri untuk membahas hal itu hingga Agustus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.