Sukses

Menkumham Serahkan SK Badan Hukum Partai Gelora

Penyerahan dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom oleh Menkumham Yasonna Laoly kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Muhammad Anis Matta.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-11.AH.11.01.01 Tahun 2020 tentang pengesahan badan hukum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Selasa pagi (2/6/2020).

Penyerahan dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom oleh Menkumham Yasonna Laoly kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Muhammad Anis Matta di Jakarta.

Nantinya, SK tersebut akan diambil secara langsung oleh pimpinan nasional Partai Gelora dari Kemenkumham.

Penyerahan ini juga dihadiri para pendiri antara lain Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Mahfudz Siddiq, para Pimpinan MPN, Pimpinan MP, Pimpinan DPN, Pimpinan DPW, dan Ketua DPD se-Indonesia Partai Gelora Indonesia

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya menyambut gembira kehadiran Partai Gelora sejak partai tersebut dideklarasikan kepada publik.

"Saya Menteri Hukum dan HAM beserta jajaran menyambut gembira (kehadiran Partai Gelora) sejak diperkenalkan bulan November lalu," kata dia, Selasa (2/6/2020).

Dia berharap, agar Partai Gelora dapat menjadi partai politik yang dapat menyampaikan aspirasi seluruh aspirasi rakyat Indonesia. Dia juga menegaskan, tugas parpol itu harus terus dijaga dengan penuh komitmen dan konsistensi.

"Sebagai partai politik baru yang bisa menyampaikan aspirasi masyarakat kita harap Partai Gelora konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat," ujar Yasonna.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lawan KKN

Dia pun meminta Partai Gelora dapat menjaga amanah tersebut dan menjadi partai politik yang turut melawan berbagai macam praktik KKN.

"Memperjuangkan kepentingan rakyat, menghindari diri dari perbuatan yang akhir-akhir ini disebut dengan KKN, Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Dan menjadi bagian dalam perekat dan pemersatu bangsa," tandas Yasonna.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.