Sukses

Kronologi Teror Mahasiswa Hukum UGM Terkait Diskusi Pemberhentian Presiden

Selain menerima ancaman, telepon dan akun medsos perorangan dan kelompok CLS FH UGM juga diretas.

Liputan6.com, Jakarta - Diskusi bertajuk 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang digelar komunitas mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menjadi polemik.

Orang-orang yang terlibat dalam diskusi tersebut panen teror dan ancaman dari orang tak dikenal. Rencananya, diskusi itu akan digelar pada Jumat 29 Mei 2020, namun terpaksa dibatalkan lantaran masifnya teror dan ancaman.

Dekan FH UGM, Prof Sigit Riyanto menyatakan, acara itu murni kegiatan dan inisiatif mahasiswa untuk melakukan diskusi ilmiah sesuai dengan minat dan konsentrasi keilmuan mahasiswa di bidang Hukum Tata Negara.

Para mahasiswa kemudian membuat poster kegiatan diskusi dengan judul 'Persoalan Pemecatan Presiden di tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. 

Poster tersebut viral dan menjadi polemik setelah diunggah ulang oleh salah seorang akademisi di sebuah kolom opini dengan judul 'Gerakan Makar di UGM Saat Jokowi Sibuk Atasi Covid-19' pada Kamis 28 Mei 2020.

Mahasiswa yang tergabung dalam CLS FH UGM lantas memberikan klarifikasi terkait polemik itu. Panitia pelaksana mengubah judul diskusi menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.

Poster diskusi dengan judul yang telah diubah itu diunggah pada hari yang sama, Kamis 28 Mei 2020 disertai permohonan maaf dan klarifikasi maksud dan tujuan kegiatan di dalam akun Instagram Constitutional Law Society (CLS).

"Pada saat itu, pendaftar acara diskusi ini telah mencapai lebih dari 250 orang," ucap Sigit dalam keteranga tertulisnya, Sabtu (30/5/2020).

Namun pada Kamis malam, berbagai bentuk teror dan ancaman mulai berdatangan. Teror tersebut menyasar nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan, mulai pembicara, moderator, narahubung, hingga ketua CLS.

Sigit menyebut, bentuk teror yang diterima mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman korban, ancaman pembunuhan dalam bentuk pesan teks, hingga telepon. Peneror mengatasnamakan diri dari organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jawa Tengah.

“Hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka,” kata Sigit dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).

Sigit meneruskan, teror dan ancaman ini berlanjut hingga tanggal 29 Mei 2020. Bahkan teror bukan hanya menyasar nama-nama yang terlibat dalam diskusi.

“Tetapi juga anggota keluarga yang bersangkutan, termasuk kiriman teks berikut kepada orangtua dua orang mahasiswa pelaksana kegiatan,” ujar Dekan FH UGM.

Selain mendapat teror, Sigit menyebut, nomor telepon serta akun media-sosial perorangan dan kelompok CLS FH UGM diretas pada tanggal 29 Mei 2020.

“Peretas juga menyalahgunakan akun media sosial yang diretas untuk menyatakan pembatalan kegiatan diskusi, sekaligus mengeluarkan (kick out) semua peserta diskusi yang telah masuk ke dalam grup diskusi. Selain itu, akun instagram Constitutional Law Society (CLS) sudah tidak dapat diakses lagi,” ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diskusi Batal Demi Keamanan

Kini, acara itu batal diselenggarakan. Padahal, kata Sigit, kegiatan tersebut murni inisiatif mahasiswa untuk melakukan diskusi ilmiah sesuai dengan minat dan konsentrasi keilmuan mahasiswa di bidang Hukum Tata Negara.

“Demi alasan keamanan, pada siang hari tanggal 29 Mei 2020, mahasiswa penyelenggara kegiatan memutuskan untuk membatalkan kegiatan diskusi tersebut,” ujar Sigit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.