Sukses

Pelacakan Covid-19 di Seremonial Penutupan McD Sarinah Sulit Dilakukan

Pemprov DKI Jakarta mengaku pelacakan warga yang menghadiri seremonial penutupan gerai McD Sarinah, Jakarta Pusat, pada 10 Mei 2020, sulit dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku pelacakan warga yang menghadiri seremonial penutupan gerai McDonald di Mal Sarinah, Jakarta Pusat, pada 10 Mei 2020, sulit dilakukan. Pelacakan tersebut sebagai antisipasi terbentuknya kluster baru atas penyebaran Covid-19 saat peristiwa itu.

"Sepertinya sulit karena enggak ada data siapa-siapa saja yang hadir di sana," ucap Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Edison Safari kepada Merdeka, Jumat (15/5/2020).

Lagi pula, lanjut dia, belum bisa dipastikan dalam kerumunan tersebut terdapat orang tanpa gejala (OTG) dan positif Covid-19 atau tidak di seremoni penutupan gerai McD Sarinah.

Menurut dia, identifikasi kluster dilakukan bila ada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan saat dilacak ada riwayat ke suatu tempat.

"Maka baru ditelusur kontak dengan siapa saja," ujar Edison.

"Kalau di McD belum ada yg terkonfirmasi positif akan sulit juga mentracing seluruh warga," lanjut dia.

Dia juga mengatakan tidak ada imbauan khusus kepada warga yang menghadiri seremonial McD Sarinah. Namun, berkaca pada beberapa kasus kluster baru yang terbentuk akibat kontak fisik, pemprov terus mengingatkan agar warga yang hadir di sana segera memeriksakan diri bila ada keluhan.

"Dan apabila mengetahui dirinya kontak dengan penderita Covid kami harapkan masyarakat berani jujur menyatakan 'saya  kontak dengan Covid' agar lebih mudah diidentifikasi dan dilakukan tracing kontaknya," pesan Erizon.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Denda

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi denda terhadap manajemen McDonald karena dianggap telah melanggar ketentuan PSBB.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan pihak manajemen McDonald Sarinah telah dimintai klarifikasi. Setelahnya, pihak Satpol PP menilai gerai makanan cepat saji itu telah lalai karena membiarkan keramaian sebagaimana tertuang dalam Pergub No. 33 Tahun 2020.

"Pemanggilan dilakukan pada hari ini, 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," kata Arifin, pada Kamis (14/5). 

Pihak manajemen McDonald Sarinah juga telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub No. 41 Tahun 2020 Pasal 7. Adapun denda administratif yang telah dibayarkan sebesar Rp 10 juta oleh pihak manajemen McDonald Sarinah.

Berkaca dari kejadian ini, Arifin meminta para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB. Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Sanksi yang dijatuhkan kepada McDonald tertuang dalam Pasal 6 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi bagi pelanggar PSBB.

"Sanksi bagi perusahaan melanggar PSBB yaitu penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/ tempat kerja, dan denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta."

"Untuk perusahaan yang dikecualikan dari PSBB namun tidak menerapkan protokol penyebaran Covid-19 maka didenda Rp 25 juta atau paling banyak Rp 50 juta."

Gerai restoran siap saji McDonald's yang berlokasi di pusat perbelanjaan Sarinah tutup secara permanen pada 10 Mei pukul 22.00 WIB. Penutupan terpaksa dilakukan atas permintaan pengelola Gedung Sarinah yang akan melakukan renovasi.

Di media sosial, kemudian video kerumunan warga dengan tanpa menerapkan jaga jarak fisik turut mengikuti penutupan seremonial permanen gerai Mcdonald di Sarinah.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.