Sukses

Dishub Jatim Usulkan PSBB Jakarta Diperpanjang hingga 31 Mei

Harapan ini tak lepas kaitannya dengan sulitnya pemeriksaan penumpang yang akan memasuki Jatim. Terlebih ada informasi terkait jual beli surat bebas Covid-19.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nyono mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan agar masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diperpanjang hingga 31 Mei mendatang.

"Kami memberikan masukan agar PSBB di Jakarta yang terakhir sampai 22 Mei kembali diperpanjang. Kami berikan masukan ke dirjen sampai 31 Mei agar arus mudik sedikit dikendalikan,” ujarnya dalam konferensi pers live streaming di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Kamis (14/5/2020) malam.

Harapan ini tak lepas kaitannya dengan sulitnya pemeriksaan penumpang yang akan memasuki Jatim. Terlebih ada informasi terkait jual beli surat bebas Covid-19.

"Kami tadi sempat mendapat info (jual beli bebas covid-19) melalui teleconference dari Dirjen Perhubungan Darat. Ini yang membuat aparat di daerah semakin sulit melakukan pengendalian karena bias dilapangan," tutur Nyono.

Nyono juga mengakui bahwa ada peningkatan penerbangan di Juanda. Hingga kemarin terdapat 14 kedatangan pesawat dan 20 keberangkatan dengan jumlah penumpang 496.

"Dengan adanya peningkatan jumlah penumpang, kami berharap pengetatan dan pengendalian jumlah penumpang dapat dilakukan," ujarnya.

Nyono menyatakan, sejauh ini pengetatan protokol kesehatan telah dilakukan pada penumpang. Hal itulah yang membuat antrean di bandara menjadi panjang seperti yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan Dua Tahap

Pemeriksaan dilakukan secara dua tahap, yakni sebelum penumpang mendapat tiket dari maskapai dan kedua pengecekan oleh tim Covid-19 di bandara.

Kelengkapan yang diperiksa antara lain surat penugasan dari TNI, Polri dan ASN. Selanjutnya jika ada penumpang dengan kebutuhan mendesak juga surat tugasnya dicek.

“Syarat keterangan negative covid-19 juga harus dilengkapi. Namun, sempat ada rumor surat itu diperjualbelikan,” ungkap Nyono.

Dengan adanya proses tersebut, maka waktu tunggu di bandara yang biasa membutuhkan waktu satu jam sebelum check in sekarang menjadi tiga jam.

“Kita harus memperketat persyaratan itu lepas dari rumor surat tersebut bisa diperjualbelikan atau tidak. Karena harus dipastikan penumpang yang naik pesawat adalah penumpang yang sehat,” ujar Nyono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.