Sukses

Suap Distribusi Gula, Eks Dirut PTPN III Dolly Pulungan Dituntut 6 Tahun Penjara

Dolly juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK menilai, Dolly terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK Zaenal Abidin, Rabu (13/5/2020).

Selain menuntut Dolly, jaksa juga membacakan tuntutan mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana. Jaksa menuntut Kadek pidana 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Kedua petinggi di PTPN III ini dinilai terbukti menerima suap terkait distribusi gula kristal putih.

Dalam dakwaannya jaksa KPK menyebut keduanya menerima uang berjumlah SGD 345 ribu atau setara Rp 3,55 miliar. Uang tersebut diterima dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo sekaligus penasihat PT Citra Gemini Mulia Pieko Njotosetiadi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Kasus

Diketahui, Dolly menyuruh Kadek untuk menerima suap dari Pieko. Kadek pun menerima sejumlah uang tersebut.

Kesepakatan itu dimaksudkan Dolly dan Kadek memberikan kontrak jangka panjang (LTC) kepada Pieko, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN di seluruh Indonesia. Distribusi gula sejatinya diakomodasi PTPN III holding perkebunan.

Dolly dan Kadek dinilai melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Pieko diketahui divonis 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 3 Februari 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK