Sukses

Langgar Aturan PSBB Corona, 76 Perusahaan di DKI Jakarta Disegel

467 perusahaan lainnya diberikan peringatan dan teguran agar tidak beroperasi selama masa PSBB di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, bahwa ada 543 perusahaan di DKI Jakarta yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebanyak 76 perusahaaan di antaranya disegel sementara waktu.

Penyegelan dilakukan lantaran 76 perusahaan itu nekat beroperasi, padahal tidak termasuk dalam sektor strategis yang dikecualikan selama masa PSBB. Sehingga, pemerintah melakukan upaya penegakan hukum.

"Ada 543 perusahaan dan tempat kerja yang melakukan pelanggaran. Sedangkan hanya 76 saja yang disegel sementara karena mereka bukanlah 11 komponen atau bidang yang mendapatkan pengecualian," ujar Doni dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi secara virtual, Senin (27/4/2020).

Sementara itu, 467 perusahaan lainnya diberikan peringatan dan teguran agar tidak beroperasi selama masa PSBB. Penghentian pengoperasian perusahaan di luar sektor strategis ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran virus corona di DKI.

"Mudah-mudahan langkah tegas yang dilakukan gugus tugas Provinsi DKI dapat memberikan efek yang positif bagi semakin berkurangnya kasus positif di Jakarta," jelas Doni.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Transportasi Umum Padat

Sebelumnya, Doni menyampaikan bahwa banyaknya pabrik dan perkantoran beroperasi selain yang dikecualikan membuat transportasi umum masih ramai. Sehingga, penerapan PSBB masih belum berjalan efektif.

"Yang belum optimal terkait perkantoran dan pekerjaan di pabrik sehingga mengakibatkan moda transportasi dipenuhi warga masyarakat," tutur Doni, Senin (20/4/2020).

Adapun sektor strategis yang diperbolehkan pemerintah tetap beroperasi saat PSBB yakni, kesehatan, pangan, energi, keuangan dan perbankan, layanan komunikasi dan media komunikasi. Kemudian, sektor ritel, logistik dan distribusi barang, serta industri strategis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.