Sukses

PSBB di Jabar Disetujui, Ridwan Kamil Akan Koordinasi dengan 5 Kepala Daerah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil telah menerima surat resmi persetujuan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima daerah di Jabar.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil telah menerima surat resmi persetujuan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima daerah di Jabar.

Sebagai tidak lanjut, pihaknya segera berkordinasi dengan lima kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jabar.

Dia menuturkan, dalam surat resmi soal keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan menerima pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi

"Untuk itu, besok (Minggu, 12 April 2020) siang insyaallah saya akan memberikan keterangan pers bersama Forkopimda," kata Emil dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PSBB di Bogor

Pemerintah Kota Bogor melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai pekan depan. PSBB Kota Bogor akan berlangsung selama dua minggu.

Rencana ini menyusul disetujuinya pengajuan PSBB 5 wilayah di Jawa Barat oleh Menteri Kesehatan RI, Sabtu (11/4/2020).

Kota Bogor merupakan satu dari empat kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang diizinkan untuk melakukan PSBB karena peningkatan dan penyebaran Corona Covid-19 yang signifikan di daerah itu.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menyebutkan, penerapan PSBB direncanakan dimulai Rabu 15 April 2020. PSBB Bogor akan diberlakukan selama 14 hari.

"Setelah mendapat kabar itu, saya langsung koordinasi dengan Wali Kota Depok dan Bekasi lalu disepakati sama-sama menerapkan antara di hari Rabu atau Kamis. Kabupaten Bogor belum ada respon," kata Dedie.

Menurut dia, pemerintah daerah harus membuat regulasi berupa perwali dan surat keputusan (SK) wali kota untuk mengatur detail PSBB.

Perwali tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Kemenkes Nomor 9 tahun 2020.

"Untuk SK wali kota itu terkait data penerima bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 dan SK terkait implementasi PSBB," ujar Dedie.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.