Sukses

Dampak Corona, 82 Karyawan di Bogor Kena PHK, 1.467 Orang Dirumahkan Tanpa Digaji

Jumlah warga yang terkena dampak Corona, kemungkinan masih bisa bertambah karena pelaporan masih dibuka hingga waktu yang belum ditentukan. Apalagi, seiring dengan adanya rencana PSBB.

Liputan6.com, Jakarta Dampak pandemi virus Corona mulai menyebabkan seribuan orang di Bogor, Jawa Barat menganggur. Perusahaan mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan ribuan karyawan di luar tanggungan.

Sampai saat ini, tercatat ada 82 karyawan di Kabupaten Bogor yang di PHK. Sementara, 1.467 lainnya dirumahkan tanpa dapat gaji.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor, Budi Mulyawan menyatakan, ada 70 perusahaan di Kabupaten Bogor yang merumahkan dan melakukan PHK karyawan.

"Untuk sementara ini ada 70 perusahaan yang melaporkan. Jumlah pekerja yang dirumahkan berjumlah 1.467 orang, yang di PHK 82," ujar Budi, Kamis (9/4/2020).

Menurutnya, pemutusan hubungan kerja dan merumahkan sementara karyawannya karena lesunya dunia industri yang menyebabkan perusahaan melakukan efisiensi.

Jumlah tersebut kemungkinan masih bisa bertambah karena pelaporan masih dibuka hingga waktu yang belum ditentukan. Apalagi, seiring dengan adanya rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi virus Corona, tentunya di sektor lainnya seperti industri pariwisata, perhotelan, restoran, ritel dan lainnya akan menutup usahanya lebih lama lagi.

"Kemungkinan itu ada karena tergantung situasi dan kondisi di lapangan," kata Budi.

  

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bisa Mendapat Kartu Prakerja

Dia menjelaskan, data tersebut nantinya akan diserahkan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti. Sehingga kedepannya diharapkan bagi warga yang terkena PHK maupun yang dirumahkan bisa mendapat Kartu Prakerja dan mendapat subsidi dari pemerintah.

Menurutnya, ada beberapa cara untuk mendapatkan kartu prakerja maupun bantuan subsidi. Ada yang secara online ada juga yang melalui pendataan dari dinas terkait.

"Untuk pendaftaran calon penerima kartu prakerja secara online bisa klik di www.prakerja.go.id," kata dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.