Sukses

Pemprov DKI Gandeng TNI-Polri Tindak Tegas Warga Tak Patuhi Aturan Selama PSBB

Dia menambahkan, untuk memaksimalkan aturan ini, Pemprov akan meningkatkan patroli di wilayah DKI Jakarta selama PSBB.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan ada penegakan hukum dalam penerapan Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) di Jakarta. PSBB itu mulai diberlakukan pada Jumat 10 April 2020.

Dalam PSBB tersebut, ada sejumlah aturan mengikat yang bakal diterapkan di tengah masyarakat. Di antaranya tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta. Jika ini tetap tidak diindahkan oleh masyarakat, Pemprov DKI yang dibantu personel TNI Polri akan menindak tegas.

"Kami akan mengambil tindakan tegas, jajaran kepolisian dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Dia menambahkan, untuk memaksimalkan aturan ini, Pemprov akan meningkatkan patroli di wilayah DKI Jakarta selama PSBB. Karenanya ia berharap kepada seluruh masyarakat agar menaati aturan tersebut demi untuk kepentingan bersama.

"Pemprov bersama TNI dan Polri akan melakukan semua langkah dengan tegas, kita tidak akan melakukan pembiaran dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan, karena kepentingan kita semua adalah mengendalikan penyebaran virus," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diterapkan 10 April

Sementara itu, Anies menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan dimulai pada 10 April 2020.

Hal tersebut berdasarkan keputusan setelah pembahasan dengan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) DKI Jakarta usai menerima surat keputusan Menteri Kesehatan yang menyetujui PSBB.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar dia.

Dia mengatakan, secara prinsip, selama ini, DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu, mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, kemudian menghentikan kegiatan ibadan di rumah ibadah dan menjadikannya ibadah di rumah, serta pembatasan transportasi.

"Semua sudah kita lakukan 3 minggu terakhir ini," kata Anies.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.