Sukses

HEADLINE: Usulan Karantina Wilayah Saat Pandemi Corona, Siapkah Indonesia?

Kurang dari sebulan, penyebaran virus Corona di Indonesia melonjak drastis mencapai 1.414 kasus positif dengan angka kematian 122 jiwa.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia terus meningkat setiap hari. Pemerintah didesak sejumlah pihak untuk mengeluarkan kebijakan tegas guna memutus penyebaran pandemi tersebut. Salah satunya dengan menerapkan karantina wilayah.

Banyak negara maju yang telah mengeluarkan kebijakan karantina wilayah atau local lockdown dan dianggap efektif menekan angka penularan Covid-19. Indonesia dengan lonjakan kasus yang drastis dinilai perlu menerapkan kebijakan itu untuk mencegah penyebaran virus Corona semakin meluas.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Kesehatan tengah membahas Peraturan Pemerintah (PP) terkait Karantina Wilayah.

Muhadjir menyatakan, tidak ada kendala apa pun dalam menyusun PP yang akan menjelaskan secara detil pelaksanaan karantina wilayah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tidak ada yang sulit, sudah ada beberapa alternatif, tinggal menunggu arahan presiden. Dalam ratas (rapat terbatas) tadi, Bapak Presiden sudah memutuskan. Jadi tinggal menuangkan dalam PP baik PP tentang penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat maupun PP tentang kriteria kekarantinaan kesehatan," ujar Muhadjir kepada Liputan6.com, Senin (30/3/2020).

Muhadjir menjelaskan, ada empat jenis karantina berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 Bab VII Pasal 49, yakni karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Luas (PSBB).

"Bapak presiden menyampaikan arahan bahwa untuk skala kabupaten/kota atau provinsi yang dapat disetujui adalah PSBB. Adapun seberapa ketat pembatasannya itu disesuaikan dengan kedaruratan yang harus ditanggulangi," katanya.

Sedangkan karantina wilayah bisa dilaksanakan dengan cakupan yang lebih kecil, misalnya setingkat RT, RW, hingga kelurahan. Kewenangan karantina wiayah dalam lingkup kecil itu diserahkan kepada pemerintah daerah dan akan diatur secara detil di dalam PP Karantina Wilayah.

"Yang dimaksud skala kecil diusulkan juga oleh beberapa gubernur. Presiden juga menyetujui, misalnya sebuah RT ada beberapa yang terinfeksi, maka warga RT tersebut bisa melakukan karantina wilayah RT itu saja. Mudah mudahan PP-nya dalam dua-tiga hari sudah terbit," ucap Muhadjir.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dan perlindungan konsumen, Agus Pambagio, mengatakan pemerintah sudah tidak memiliki waktu untuk menunda penerapan kebijakan karantina wilayah. Sebab, imbauan berupa social distancing yang kini berganti istilah menjadi physical distancing dianggap tidak efektif.

"Enggak ada cara lain, harus segera diterapkan karantina wilayah, karena (imbauan) social distancing kan tidak berjalan," ujar Agus kepada Liputan6.com, Senin (30/3/2020).

Agus menilai, selama ini pemerintah Indonesia lambat mengambil keputusan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Sejak virus Corona menjadi sorotan dunia pada Januari 2020 lalu, Indonesia belum mengambil langkah antisipatif dan tetap membuka keran keluar-masuk warga asing.

Ditambah lagi pernyataan-pernyataan pejabat negara yang terkesan menyepelekan penularan virus SARS-CoV-2 kala itu. Hingga akhirnya pemerintah mengumumkan kasus pertama positif Corona di Indonesia pada 2 Maret 2020 lalu. Belum genap sebulan, kasus positif di Tanah Air melonjak menjadi 1.414 dengan tingkat kematian mencapai 122 jiwa dan 75 orang dinyatakan sembuh.

Karena itu, Agus mendesak pemerintah segera mengumumkan langkah karantina wilayah untuk seluruh atau sebagian wilayah Indonesia. Sesuai peraturan perundang-undangan, kata dia, paling cepat peraturan baru bisa berlaku 2x24 jam setelah diumumkan dengan catatan semua pihak yang terkait dengan karantina sudah siap, termasuk aparat keamanan.

"Jadi perhitungan saya kalau hari ini akan Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) lalu diumumkan, maka paling cepat Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina baru akan berlaku pada Rabu, 1 April 2020," kata dia.

Meski begitu, penerapan karantina wilayah juga harus memperhitungkan segala aspek secara rinci dan terukur, mulai dari lama waktu berlakunya, anggaran, logistik, ketersediaan pangan, obat-obatan, bantuan tunai untuk masyarakat kurang mampu, hingga mekanisme pemberiannya. Bila perlu juga diatur secara rinci sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan karantina wilayah.

Soal anggaran, Agus yakin pemerintah Indonesia bisa menyamai besaran dana yang disiapkan Malaysia dalam menerapkan kebijakan karantina wilayah, yakni hampir Rp 1.000 triliun. Dengan syarat, proyek strategis yang memerlukan anggaran besar seperti pemindahan ibu kota negara dan kereta cepat Jakarta-Bandung dihentikan atau ditunda sementara.

"Pemerintah cukup punya dana untuk menghadapi karantina, asalkan APBN 2020 tidak dikorupsi. Lalu, dana masyarakat yang dikumpulkan secara gotong royong juga dapat dimobilisasi sebagai dana cadangan tambahan," ucap Agus.

Infografis Karantina Wilayah, Siapkah Indonesia? (Liputan6.com/Abdillah)

Pakar Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono mendukung pemerintah segera menerapkan karantina wilayah, meski sebenarnya terlambat karena penyebaran virus Corona sudah semakin luas.

Karena itu, dia mengusulkan karantina wilayah dilakukan dalam skala besar, bukan hanya lingkup provinsi, apalagi kabupaten/kota. Menurut dia, saat ini yang diperlukan pemerintah adalah karantina wilayah kepulauan.

"Karena dalam undang-undang tidak spesifik, kalau saya sarankan batasnya batas geografis dan Indonesia adalah negara kepulauan, di situ keuntungannya besar. Jadi kita harus save island. Menyelamatkan Indonesia berdasarkan kepulauan," ujar Pandu kepada Liputan6.com, Senin (30/3/2020).

Dengan begitu, maka warga dari luar Pulau Jawa tidak bisa masuk ke Pulau Jawa, begitu juga sebaliknya warga Pulau Jawa tidak bisa keluar dari Pulau Jawa. Termasuk juga penerapan karantina wilayah di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.

Menurut Pandu, siap tidak siap, pemerintah harus segera memutuskan pemberlakuan karantina wilayah untuk menekan penyebaran virus Corona berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Undang-undang menyatakan semua sistem bisa mendukung. Kalau negara sudah bilang gitu, semua sistem akan mendukung. Kebutuhan bahan pokok dan semuanya katanya cukup. Sekarang kita uji, cukup enggak. Kalau enggak cukup, kita masih bisa mengimpor, dikirim dari pulau lain. Tapi yang boleh bergerak hanya logistik kebutuhan dasar manusia. Yang tidak boleh (bergerak) itu hanya manusianya, karena manusia yang bawa virus," katanya.

Namun, karantina wilayah bukan satu-satunya solusi untuk mengatasi pandemi virus Corona Covid-19 di Indonesia. Menurut Pandu, pemerintah juga harus menjamin layanan kesehatan, hingga tegas terhadap aturan physical distancing.

Pandu bersama timnya dari FKM UI telah menyampaikan draf rekomendasi ke pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus Corona di Indonesia. Draf bertajuk 'COVID-19 Modelling Scenarios, Indonesia' itu ditujukan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"(Secara garis besar isinya) kalau mau karantina, karantina pulau. Kemudian lakukan testing massal dan isolasi ketat. Program pembatasan perpindahan penduduk bener-bener tidak lagi sekadar imbauan, harus diterapkan dengan regulasi. Dan juga masyarakat harus diedukasi, jangan dibuat bingung. Kalau sakit ke mana, jadi pelayanan kesehatan harus berjalan. Sekarang caranya adalah mitigasi, mencegah korban lebih banyak," ucapnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perintah Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum memutuskan penerapan lockdown atau karantina wilayah menyusul kasus penyebaran virus Corona Covid-19 yang terus meningkat. Jokowi saat ini memerintahkan jajarannya untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/3/2020).

Jokowi menambahkan, penerapan kebijakan PSBB juga harus didampingi darurat sipil. "Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," katanya.

Jokowi meminta jajaran menterinya menyiapkan aturan pelaksanaan dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar. Aturan itu akan dijadikan panduan di level provinsi, kabupaten, dan kota.

Jokowi juga mengingatkan agar seluruh kepala daerah memiliki visi yang sama dalam menangani virus Corona. Dalam hal ini, dia menegaskan bahwa karantina wilayah merupakan kebijakan pemerintah pusat.

"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," jelasnya.

Di samping itu, dia juga meminta agar seluruh apotek dan toko yang menyuplai kebutuhan pokok tetap buka dan melayani kebutuhan warga. Namun, dia menekankan agar ada penerapan protokol jaga jarak yang ketat.

"Kemudian bagi UMKM, pelaku usaha dan pekerja informal tadi sudah kita bicarakan bahwa pemerintah segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi," tutur Jokowi.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menjelaskan, pemerintah masih mempertimbangkan penerapan kebijakan darurat sipil dalam menangani virus Corona (Covid-19). Menurut dia, penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang diambil pemerintah apabila ke depannya penyebaran virus Corona semakin meluas.

"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2020).

Saat ini, kata dia, pemerintah menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus Corona. Selain itu, pemerintah juga masih mengupayakan kebijakan physical distancing atau menjaga jarak aman.

"Darurat sipil ini hanya persiapan saja bila keadaan sangat memburuk. Tahapan sekarang adalah PSBB sesuai UU Nomor 6/2018 dilengkapi Pendisiplinan Hukum sesuai Maklumat Kapolri pada 19 Maret 2020," jelas Fadjroel.

Fadjroel mengatakan bahwa Jokowi meminta agar kebijakan pembatasan sosial berskala besar dan physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif. Sehingga, dapat memutus mata rantai persebaran Corona.

"Dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan K/L terkait," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Persiapan Daerah

Sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkan sejumlah skenario untuk mencegah penyebaran virus Corona semakin meluas di wilayahnya. Daerah-daerah tersebut memang tidak menggunakan istilah local lockdown atau karantina wilayah, karena keputusan itu ada di pemerintah pusat.

Namun mereka telah membatasi akses keluar-masuk di wilayahnya secara ketat. Seperti yang dilakukan Pemprov Sumatera Barat, Pemkab Tolitoli, dan Pemkab Trenggalek.

Beberapa daerah juga telah menyiapkan skenario karantina wilayah sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Seperti yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta dan beberapa wilayah penyangga Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah mengajukan rencana karantina wilayah kepada pemerintah pusat. Anies juga mengajukan sejumlah sektoral yang akan terus beroperasi bila nanti karantina wilayah berlaku.

"Dalam usulan kami ada beberapa sektor yang tetap berkegiatan energi, pangan, kesehatan, komunikasi, keuangan. Itu yang kita pandang," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).

Selain itu, dia juga menyebut telah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengatur rencana karantina wilayah. Sebab, kebutuhan pokok harus tetap beroperasi untuk masyarakat.

"Kita mengatur ini semua termasuk menyusun distribusi logistik untuk masyarakat," ucapnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengharapkan segera ada titik temu hukum untuk pelaksanaan karantina wilayah. Sebab, saat ini jumlah pasien terkait virus Corona atau Covid-19 terus naik.

"Kita berharap ada ketetapan hukum, sehingga kita bisa lakukan penegakan atau enforcement," jelas Anies Baswedan.

Lebih lanjut Anies menyatakan, Pemprov DKI Jakarta sejatinya telah melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait virus Corona atau Covid-19.

"Tadi Bapak Presiden memberikan arahan mengenai pembatasan sosial berskala besar dan itu sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Jakarta dua pekan ini sudah melaksanakan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).

Pembatasan itu, kata Anies, mulai dari pelaksanaan kegiatan belajar sekolah yang dilakukan di rumah masing-masing hingga bekerja di rumah atau work from home.

"Kemudian pembatasan kegiatan keagamaan, lalu kegiatan di tempat umum dan fasilitas umum. Ini adalah contoh yang sudah dua pekan ini kita lakukan," ucapnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah kajian terkait rencana karantina wilayah. Opsi pembatasan akses keluar-masuk wilayah Jakarta juga telah disiapkan.

"Jadi berbagai opsi itu misalnya yang dilarang angkutan umum, pribadi, tidak termasuk (angkutan) barang. Itu opsinya bagaimana distribusi logistik dan opsi-opsi itu kita lakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat dihubungi Liputan6.com, Senin (30/3/2020).

Bila pelaksanaan karantina wilayah berjalan, dia mengatakan, rencananya transportasi publik di dalam kota masih tetap beroperasi seperti biasa. 

Menurut Syafrin, yang dilarang yakni orang keluar dari wilayah Jakarta. Begitu juga sebaliknya, orang dari luar dilarang masuk ke wilayah Jakarta.

"Namanya karantina wilayah itu kan orang di Jakarta enggak boleh keluar dan dari luar enggak boleh masuk ke Jakarta," ucapnya.

Selain itu, Syafrin menyatakan, terdapat opsi lainnya dalam pengajuan karantina wilayah di Ibu Kota, yakni pertimbangan dilakukan hingga di kota-kota penyangga Jakarta.

"Ada interland Jakarta yang menjadi satu kesatuan wilayah namanya Jabodetabek. Sehingga perlu dipertimbangkan karantina wilayah apakah dalam Jakarta atau termasuk interland-nya," katanya.

Persiapan juga telah diperlihatkan aparat kepolisian menyambut rencana penerapan karantina wilayah. Hal itu terlihat saat beredar surat perintah penutupan jalan keluar-masuk Jakarta.

Dalam surat telegram yang ditandatangani Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto itu, memerintahkan Kabagops di tiap polres membuat rencana pengamanan penutupan jalan atau pengalihan arus kendaran yang keluar atau masuk ke Jakarta.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus menjelaskan, telegram itu terkait permintaan data ke masing-masing wilayah karena mau ada rencana latihan simulasi menanggapi situasi sekarang ini.

"Kita latihan simulasi situasi sekarang ini. Jadi kita minta data di masing wilayah, kumpulkan, rapatkan dibikin pelatihan bersama. Jadi besok-besok apa pun yang terjadi kita sudah siap," kata Yusri saat dihubungi, Minggu (29/3/2020).

Yusri menegaskan, Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini masih social distancing atau physical distancing. Tidak ada kebijakan terkait karantina wilayah atau lockdown.

 "Jakarta belum mengenal karantina. Kalau pemerintah mau laksanakan silakan. Tapi kan kita harus latihan dulu, tidak bisa lockdown," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.