Sukses

Kepala Gugus Tugas Corona Covid-19 Berharap Donasi untuk Petugas Medis

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo berharap uluran tangan para dermawan untuk menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo berharap uluran tangan para dermawan untuk menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Khusus peran usahawan ini sangat kami nantikan donasinya bagi terselenggaranya upaya penyelenggaraan termasuk untuk mendukung tenaga medis, tenaga kesehatan, dokter, perawat, pekerja RS, dan pengemudi ambulans," ujar Doni di Graha BNPB, Rabu (25/3/2020).

Doni mengatakan, yang membutuhkan uluran tangan para dermawan adalah para petugas medis. Menurut Doni, petugas medis merupakan garda terdepan sebagai pahlawan kemanusiaan dalam menghadapi Corona.

"Mereka garda terdepan kita, sebagai orang yang berperang dengan virus mereka adalah garda terdepan dan pahlawan kemanusiaan yang harus kita dukung setiap hari dan setiap saat agar keluarganya mendapat honoril dari kita semua," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berharap Revisi UU

Sebelumnya, Doni Monardo berharap DPR segera merevisi UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Awalnya, Doni menyebut BNPB dalam melaksanakan tugas menanggulangi wabah virus Corona atau Covid-19 sangat didukung DPR, terutama Komisi VIII yang menjadi mitranya.

"Dukungan ini sangat kami butuhkan termasuk juga dukungan untuk sesegera mungkin merevisi UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana," ujar Doni di Graha BNPB, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2020).

Harapan Doni ini mendapat respon positif dari Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily. Menurut Ace, DPR akan segera merevisi undang-undang tentang penanggulangan bencana yang dia nilai masih ada titik lemah.

"Ini memang masih ada titik kelemahan yang ada dalam UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, dan saat ini Komisi VIII telah menjadikanUU itu sebagai prolegnas untuk masa yang sekarang," kata Ace di lokasi yang sama.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.