Sukses

Irjen Antam Novambar Jadi Plt Sekjen KKP, Polri Cari Pengganti Wakabareskrim

Polri bakal menggelar assessment untuk penunjukan Wakabareskrim pengganti Antam Novambar.

Liputan6.com, Jakarta Irjen Antam Novambar resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Resminya Antam itu setelah dirinya dilantik langsung oleh Menteri KKP Edhie Prabowo pada Rabu, 26 Februari 2020.

Meski begitu, jenderal bintang dua tersebut masih aktif atau masih menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim).

"Sesuai aturan tidak boleh rangkap jabatan, maka saat ini sedang dilakukan assessment untuk penunjukan Wakabareskrim," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Untuk menjabat posisi itu sendiri, diharuskan Perwira Tinggi yang berpangkat bintang satu atau 2. Terlebih, pernah berkarir di bidang reserse.

"Selanjutnya dengan kriteria diantaranya merupakan Perwira Tinggi berpangkat bintang 1 atau 2, berkarir di bidang reserse sejak perwira pertama, menengah dan tinggi," ujarnya.

"Hasil penilaian akan diserahkan kepada Wanjakti untuk diputuskan Wakabareskrim yang baru," pungkasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Isi Kekosongan Jabatan

Sebelumnya, Asep mengatakan Antam Novambar akan pensiun dari Polri pada November 2020. Sementara dia masih aktif menjabat Wakil Kabareskrim Polri lantaran statusnya di KKP sebagai Plt Sekjen.

"Pada posisi yang sekarang beliau ini masih Plt, di sana mengisi kekosongan jabatan tersebut. Namun nanti apabila ada rotasi jabatan atau mutasi, tentunya beliau akan meninggalkan Polri lalu bertugas di KKP secara penuh, tidak lagi Plt seperti sekarang ini," jelas dia.

Kini Antam tinggal menunggu mekanisme yang berlaku secara umum di kepolisian. Dia akan meninggalkan jabatannya di Polri setelah penunjukan secara definitif sebagai Sekjen KKP.

"Karena ketentuanya tidak boleh rangkap jabatan," Asep menandaskan.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.