Sukses

KPK Lengkapi Berkas Suap Wahyu Setiawan

Untuk mengusut kasus yang berkaitan dengan penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) itu, KPK menjadwalkan memeriksa advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Untuk mengusut kasus yang berkaitan dengan penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) itu, KPK menjadwalkan memeriksa advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Penyidik memerlukan keterangan Donny untuk melengkapi berkas penyidikan Wahyu Setiawan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSE (Wahyu Setiawan)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Donny termasuk satu di antara delapan orang yang diamankan tim penindakan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT). Hanya saja, ia dibebaskan lantaran lembaga antirasuah tersebut belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Donny sendiri telah memenuhi pangilan penyidik. Dia tiba di markas antirasuah pukul 10.05 WIB. Donny tak lama menunggu di lobi, dia langsung nenuju lantai dua ruang pemeriksaan.

Selain itu, penyidik KPK akan memintai keterangan Nurhasan, petugas keamanan Kantor DPP PDIP, dan Sekretaris KPU Papua Barat RM Thamrin Payapo.

Berdasarkan informasi yang beredar, Nurhasan adalah orang yang meminta Harun Masiku merendam telepon genggamnya. Ia juga diduga sebagai pihak yang mengantarkan Harun ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) untuk bersembunyi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Tersangka Lainnya

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.