Sukses

Miliki Bukti Baru, Donny Saragih Ajukan PK Terkait Kasus Penipuan

Hendarsam mengklaim memiliki bukti baru perihal kasus yang menimpa Donny.

Liputan6.com, Jakarta - Donny Andy Saragih yang dicopot dari posisi Direktur Utama PT Transjakarta mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas kasus penipuan yang menjeratnya. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Donny, Hendarsam Marantoko.

"Rencana kita akan mengajukan PK. Kami berharap supaya eksekusi dapat ditunda dulu sampai dengan adanya putusan di tingkat PK," ujar Hendarsam saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2020).

Diketahui, Kejari Jakarta Pusat tengah memburu Donny untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung yang memvonis dua tahun penjara atas kasus penipuan yang dilakukannya.

Ketika disebutkan bahwa permohonan PK tidak bisa menunda eksekusi, Hendarsam mengatakan bahwa penundaan eksekusi juga kerap terjadi meski putusan sudah berkekuatan tetap.

"Di banyak perkara, proses PK banyak juga yang menunggu putusan PK. Jadi kita mengimbau jaksa untuk menggunakan diskresinya," ujar Hendarsam.

Sementara terkait dengan pengajuan PK, dia mengklaim memiliki bukti baru perihal kasus yang menimpa Donny.

"Ada bukti baru dan kesalahan hakim dalam menerapkan hukum," kata Hendarsam.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Sesuai Kenyataan

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membatalkan penunjukan Donny Andy Saragih sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Donny tercatat terpilih sebagai Dirut Transjakarta sejak Kamis 23 Januari 2020.

Kepala Badan Pembinaan BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyatakan, pembatalan itu sudah berdasarkan mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta.

"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Faisal dalam keterangan pers, Senin (27/1/2020).

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, setiap calon harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian.

Akan tetapi, kata Faisal, surat pernyataan Donny tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

"Namun, pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ucapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.