Sukses

Adian PDIP Meminta LPSK Lindungi Harun Masiku

Lantaran menganggap Harun sebagai korban, Adian pun meminta agar Harun Masiku mendapat perlindungan dari LPSK.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Adian Napitupulu beranggapan jika Harun Masiku adalah korban iming-iming dari Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Menurut Adian, Harun Masiku dijanjikan akan menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui metode pergantian antar-waktu (PAW) oleh Wahyu. Padahal, KPU menolak Harun menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

"Jangan-jangan dia (Harun) korban iming-iming. Harun Masiku pegang putusan MA, dia punya hak menjadi anggota DPR, dia mendapat hak dari keputusan partai berdasarkan putusan MA. Lalu dia tunggu haknya diberikan oleh KPU, tapi tidak diberikan," ujar Adian di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).

Adian mengatakan, Harun Masiku menerima keputusan PDIP menggantikan Nazaruddin. Menurut Adian, dalam putusan MA menyebut jika seorang calon legislatif (caleg) meninggal dunia, maka perolehan suara yang bersangkutan akan diberikan kepada partai.

Adian mengaku, partai akhirnya mengalihkan suara Nazaruddin untuk diberikan kepada Harun. Namun KPU menolak. Lantaran hal ini, terjadilah dugaan tindak pidana suap terhadap Wahyu agar Harun menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

LPSK

Lantaran menganggap Harun sebagai korban, Adian pun meminta agar Harun mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kalau menurut saya harusnya (Harun) dilindungi. Kenapa, butuh kepastian. Dia nih siapa, posisinya sebagai apa," kata Adian.

Sementara itu, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah politikus PDIP Harun Masiku. Harun dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Benar KPK telah melakukan pencegahan ya, surat per-kemarin, (Senin 13 Januari 2020)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Harun Masiku sendiri, berdasarkan pernyataan Ditjen Imigrasi sudah berada di Singapura sejak 6 Januari 2020, atau dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ali mengatakan, permintaan pencegahan ke luar negeri ini untuk memonitor pergerakan Harun

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.