Sukses

Ketua KPU: Wahyu Setiawan Tak Pernah Bilang Bakal Bertemu Pihak PDIP

Arief mengatakan, Wahyu telah memberikan pernyataan di persidangan bilang tidak menginformasikan pertemuan tersebut kepada anggota KPU lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membantah bila membiarkan pertemuan Wahyu Setiawan dengan pihak PDI Perjuangan di luar kantor KPU terkait proses pergantian antar waktu (PAW).

Dia menyebut Wahyu telah memberikan pernyataan di persidangan bilang tidak menginformasikan pertemuan tersebut kepada anggota KPU lainnya.

"Pak Wahyu sudah memberi keterangan, bahwa kalau dia mau ketemu orang-orang itu enggak pernah bicara sama kita. Bagaimana cara saya mengingatkan," kata Arief di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Sebelumnya, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menilai Ketua KPU Arief Budiman dan anggota lainnya melakukan pembiaran terhadap Wahyu Setiawan.

Hal tersebut terkait pertemuan Wahyu Setiawan dengan pihak PDI Perjuangan untuk melakukan pembahasan proses pergantian antar waktu (PAW) di luar kantor KPU.

"Ketua dan anggota lainnya tidak mengingatkan bahwa tindakan teradu telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, bahkan terhadap Peraturan KPU Tahun 2019," kata Ida. 

Dia menjelaskan, dalam tata kerja telah ditegaskan adanya larangan jajaran KPU melakukan pertemuan dengan penyelenggara Pemilu dan tim kampanye di luar kantor KPU.

Atas pertemuan tersebut, DKPP menilai Wahyu menunjukkan keberpihakan dan partisan. Karena hal itu, dia juga meminta agar pimpinan KPU dapat melakukan pengawasan internal. 

"Penangkapan dan penetapan tersangka dugaan penerima suap justru meruntuhkan kemandirian, kredibilitas, dan integritas penyelenggara Pemilu," papar dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Memecat Wahyu Setiawan

Sebelumnya, Berdasarkan putusan sidang, DKPP memutuskan memecat Wahyu Setiawan yang dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu secara keseluruhan. Dua, menjatuhkan saksi pemberhentian tetap kepada teradu, anggota KPU RI Wahyu Setiawan sejak keputusan ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang etik.

Majelis juga memerintahkan Pengawas Pemilu untuk mengawasi keputusan ini. Selanjutnya, hakim memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut.

Pada perkara ini, majelis DKPP menilai Wahyu Setiawan telah melanggar aturan yang berlaku karena bertemu dengan pihak-pihak lain. Pertemuan ini dilakukan terkait dengan penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.

Padahal seharusnya, Wahyu tahu ke manapun dia pergi dan berlaku, jabatannya sebagai anggota KPU tetap melekat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.