Sukses

Jokowi Kembali Diminta Terbitkan Perppu KPK, Ini Respons Istana

Desakan agar Jokowi mengeluarkan Perppu pencabutan UU KPK muncul pasca-KPK terhambat menggeledah Kantor PDIP terkait kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi soal desakan agar Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Desakan ini muncul pasca KPK terhambat menggeledah Kantor PDIP terkait kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kala itu, KPK disebut belum mendapat izin dari dewan pengawas sehingga tidak bisa melakukan penggeledahan.

"Saya pikir tanyakan ke KPK dong. KPK yang punya otoritas. Jangan tanya kesini salah alamat," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Mantan Panglima TNI itu enggan merespons desakan agar Jokowi menerbitkan perppu KPK. Dia mengaku tak mau mencampuri masalah yang tengah ditangani penegak hukum.

"Ini kan dua lembaga yang berbeda. Kita (tanya) ke KPK, ini bagaimana kok bisa seperti itu? Ini menurut saya lebih tepat, biar nanti enggak overlap, malah simpang siur," ujar Moeldoko.

Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengatakan bahwa UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK terbukti mempersulit kinerja penyidik dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia. Hal ini terlihat dalam peristiwa OTT yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dia menyoroti dua hal dalam operasi senyap yang dilakukan tim penindakan KPK itu.

"Pertama, KPK faktanya terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor PDIP. Ini disebabkan adanya Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas," jelas Kurnia dikutip dari keterangan resminya, Senin (13/1/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mendesak, Boleh tanpa Izin

Kurnia mengatakan, dalam UU Nomor 30 tahun 1999, penyidik KPK diperbolehkan melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tanpa izin terlebih dahulu.

Kehadiran dewan pengawas sebagaimana diatur dalam UU KPK hasil revisi membuat proses penggeledahan menjadi terhambat.

"Logika sederhana saja sebenarnya, bagaimana mungkin tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti dapat berjalan dengan tepat serta cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas?" tutur Kurnia.

Untuk itu, ICW mendesak agar Jokowi tidak buang badan saat kondisi KPK yang semakin lemah akibat berlakunya UU KPK baru. ICW meminta Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyelematkan KPK.

"KPK harus berani menerapkan aturan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang menghambat atau menghalang-halangi proses hukum," ucap dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.