Sukses

Jamaat GKI Yasmin Berharap Tahun Ini Natal Terakhir di Depan Istana

Jamaat GKI Yasmin Bogor harapakan di momen Natal tahun ini merupakan tahun terakhir mereka merayakan Natal di depan Istana Negara.

Liputan6.com, Jakarta Ratusan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia menggelar ibadah misa Natal di seberang Istana Merdeka, Rabu (25/12/2019). Sebanyak 150 jemaat yang ikut misa Natal dan beberapa pendeta yang hadir di kawasan Monas.

Sejak 2012, diketahui para jamaat merayakan Natal di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Pasalnya tempat ibdah mereka sudah ditutup sejak beberapa tahun lalu.

Di sana jamaat mengharapkan tempat ibadah mereka kembali dibuka. Harapan mereka tertulis di pohon natal yang mereka hias dengan kain dari seluruh daerah di Indonesia. Banyak tulisan yang menghiasi pohon Natal tersebut, salah satunya harapan untuk Presiden Joko Widodo, agar gereja mereka dibuka kembali.

"Buka gembok gereja kami yang telah sah secara hukum," tulis harapan salah satu jamaat pada pohon natal tersebut.

Walaupun sudah berkali-kali menggelar Natal di pintu masuk Monumen Nasional atau Monas, mereka tetap berharap pemerintah bisa membantu. Agar tempat ibadahnya bisa digunakan kembali.

"Semoga Natal tahun ini menjadi Natal terkahir di depan Istana Negara," harap mereka.

Dari pantauan Merdeka.com, mereka melakukan ibadah seperti biasa. Tanpa ada raut sedih, mereka meminta Natal kali ini bisa terasa damai. Bukan hanya kali ini saja, mereka dua minggu sekali menggelar ibadah di depan Istana Kepresidenan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus GKI Yasmin

Diketahui sebelumnya, persoalan GKI Yasmin terus berlanjut setelah pada 10 April 2010 Pemerintah Kota Bogor menyegel gereja mereka dengan alasan izin mendirikan bangunan yang bermasalah.

Awal Juni 2011, Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa yang meminta Pemkot Bogor melaksanakan putusan peninjauan kembali bernomor 127 PK/TUN/2009. Namun, hingga kini GKI Yasmin masih disegel oleh Pemkot Bogor.

Pemkot Bogor menjadikan Surat Keputusan Wali Kota Bogor terdahulu, Diani Budiarto, yang mencabut Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin pada 11 Maret 2011 sebagai dasar penyegelannya.

Sumber: Merdeka.com

Reporter: Intan Umbari Prihatin

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.