Sukses

KPK: Pemberantasan Korupsi Perlu Masuk Konstitusi

Masuknya poin pemberantasan korupsi dalam konstitusi bakal memperkuat upaya KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan pentingnya dukungan regulasi bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia bahkan memandang pemberantasan korupsi dimasukkan dalam konstitusi alias UUD 1945.

Hal tersebut, kata dia, jauh lebih penting dibicarakan dalam kaitan dengan amandemen UUD 1945 dari pada polemik soal masa jabatan presiden. Sejauh ini, jelas dia, sudah ada sekitar 81 negara yang memasukkan pemberantasan korupsi dalam konstitusinya.

"Badan-badan antikorupsi ini harus masuk di dalam konstitusi negara kita. Jadi ini bicara amandemen, jangan bicara periode tiga periode dua. Itu lebih bagus," kata dia, dalam diskusi, di Jakarta, Minggu (8/12/2019).

Masuknya poin pemberantasan korupsi dalam konstitusi bakal memperkuat upaya KPK. Salah satunya dari segi sumber daya manusia (SDM) KPK yang saat ini masih minim. "Penyidik kurang dari 200. Ada 20 satgas. Surat yang masuk, pengaduan yang masuk 7.000, 30 persen ada potensi korupsi," jelas dia.

"Kita seharusnya kan memenjarakan lima orang satu hari. Sampai hari ini sejak kita berdiri 2002, kita baru kurang dari 1.000 orang kita penjarain. Jadi sedikit sebenarnya yang ditindak. Masih sedikit," imbuhnya.

Selain itu, dukungan dana dari APBN akan makin besar jika pemberantasan korupsi masuk dalam konstitusi.

"Tahun ini anggaran Rp 1 triliun kurang. Rp 2.500 APBN kita sekarang dijaga oleh Rp 1 triliun. Tidak masuk akal," tegasnya.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.