Sukses

DPR: Tak Ada Pembahasan Ulang Pasal-Pasal Bermasalah RUU KUHP

Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, komisinya bukan membahas total melainkan mensosialisasikannya.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membuka peluang membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang KUHP.

Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, komisinya bukan membahas total melainkan mensosialisasikannya.

Sosialisasi ini akan menyasar berbagai kelompok masyarakat, terutama para mahasiswa yang sempat berdemo dan memprotes.

"Disosialisasikan ke semua kelompok masyarakat," ujar Herman saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2019).

Anggota Komisi III Arsul Sani menyatakan, tidak akan ada pembahasan ulang atau pembahasan pasal-pasal tertentu di RUU KUHP, termasuk pasal yang diprotes seperti zina dan penghinaan presiden.

Komisi III akan mengubah redaksi untuk memperjelas agar tidak lagi menjadi salah tafsir.

"Gak ada yang dihapus, paling redaksi atau formulasi dan penjelasannya saja yqng disempurnakan," ucapnya.

Pembahasan RUU KUHP untuk sosialisasi dan penyempurnaan RUU KUHP itu, kata Arsul, akan dilakukan usai masuk dalam Prolegnas.

"Ya akan dibahas begitu Prolegnas Lima Tahunan dan Prolegnas Prioritas ditetapkan," tandasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bahas yang Kritis

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membuka peluang membahas kembali pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang KUHP.

"Ya tapi hanya yang kritis itu saja, yang kritis saja kita bahas kembali," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (4/11/2019).

Yasonna menyebut, tidak mungkin semua pasal dibahas kembali. Sebab, menurutnya RUU KUHP tidak bakal selesai disahkan jika dibahas dari awal.

"Iya kalau kamu suruh buka kembali sampai ke belakang, sampai hari raya kuda tidak akan sampai selesai itu," kata dia.

Yasonna memastikan, tidak bakal mengubah pasal terkait gelandangan. Kata dia dalam pasal itu, jika tak mampu bayar denda gelandangan dapat dibantu sekolah dan kerja sosial.

Selain itu, pasal aborsi juga tak berlaku bagi korban perkosaan. Begitu juga terkait pasal penghinaan presiden. Politikus PDIP itu menyebut, pasal tersebut di RUU KUHP tidak dihapus karena menyangkut martabat pemimpin negara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.