Sukses

Revisi UU Berlaku Besok, DPR Sebut KPK Masih Bisa Lakukan OTT

Dengan berlakunya UU tersebut, semua perkara yang diusut KPK mulai menerapkan UU baru, termasuk perkara yang sudah lama.

Liputan6.com, Jakarta - UU KPK mulai berlaku secara otomatis pada 17 Oktober 2019, besok. Anggota Komisi III DPR RI Masinton Masaribu menyatakan penerapan revisi UU No 30 Tahun 2002 itu mulai pukul 00.00 dini hari nanti.

“Besok mulai jam 00.00 UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ini akan langsung berlaku,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/10/2019).

Dengan berlakunya UU tersebut, semua perkara yang diusut KPK mulai menerapkan UU baru, termasuk perkara yang sudah lama.

“Sepanjang tidak bertentangan dia menggunakan UU yang baru. Jadi perkara-perkara yang lama tetap disidik oleh KPK sesuai UU baru, dan jika belum ada aturan yang jelas bisa menggunakan UU lama. (SP3) tergantung gelar perkara kembali di penyidik, komisioner, maupun dewan pengawas nanti,” ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut KPK juga tetap dapat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) meski Dewan Pengawas (DP) belum terbentuk. Menurutnya, selama DP belum terbentuk maka izin penyadapan lewat komisioner.

“Pak Agus (Ketua KPK) tidak paham, OTT tetap bisa diselenggarakan. Itu karena ketidakpahaman beliau tentang UU yang sudah direvisi ini. KPK tetap melaksanakan fungsi-fungsinya, dari lidik, sidik, tuntut, pencegahan, serta koordinasi dan supervisi. Jadi KPK tetap bisa melakukan OTT, itu kan berdasarkan bekal penyadapan,” katanya.

“Penyadapan tetap bisa dilakukan melalui mekanisme pengawasan, melalui dewan pengawas. Kalay dewan pengawas belum terbentuk, melalui komisioner.Apa yang disampaikan saudara ketua KPK karena beliau tidak paham dengan tugas dan fungsi KPK setelah UU KPK direvisi,” ia menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons Jokowi

Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi akan disahkan pada Kamis, 17 Oktober 2019. Namun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga kini belum juga menunjukkan tanda-tanda menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK.

Padahal, Jokowi sempat memberikan harapan terkait pemberantasan korupsi di Indonesia dengan mempertimbangkan menerbitkan perppu KPK. Hal itu dikatakannya usai bertemu dengan puluhan tokoh pada September 2019.

Saat ditanya kembali terkait hal tersebut, Jokowi hanya diam dan tersenyum. Ketua MPR Bambang Soesatyo yang tengah berada di samping Jokowi itu meminta awak media hanya bertanya soal pelantikan presiden dan wakil presiden saja.

"(Tanya) soal pelantikan dong," ucap Bamsoet di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Sesi tanya jawab antara Jokowi dan awak media pun beralih ke pembahasan lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.