Sukses

Ketua DPR Minta Jokowi Pertimbangkan Pemberian Amnesti ke Baiq Nuril

Baiq Nuril Maknun menaruh harapan besar kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan keadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mempertimbangkan pemberian amnesti pada terpidana pelanggaran Undang-Undang ITE Baiq Nuril. Sebab, dia menilai Baiq Nuril juga menjadi korban dalam kasusnya.

"Kami dari DPR melihat kasus ini ada baiknya presiden bisa mempertimbangkan untuk memberikan amnesti pada Baiq Nuril karena dalam tanda petik kami melihat dia ini adalah korban sehingga perlu lebih jeli lagi upaya hukum untuk melihat kasusnya ini," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menuturkan, kasus itu harus dilihat lebih jeli secara lebih. Maka dari itu, lanjutnya tidak ada salahnya jika Jokowi mempertimbangkan pemberian amnesti.

"Tidak ada salahnya kalau presiden memberikan pertimbangan untuk memberikan pengampunan kepada warga negara kita yang bernama Baiq Nuril," ungkapnya.

Terkait perlu tidaknya evaluasi Undang-Undang ITE Bamsoet tidak bicara banyak. Dia mengaku akan meminta masukan terlebih dahulu.

"Ya ini harus dilihat kasus per kasus dan nanti kita minta kajian dari berbagai pihak apakah UU ITE ini yang sudah berlaku ini perlu di evaluasi lagi, dan revisi ya sangat tergantung kepada dinamika yang ada di masyarakat," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harapan pada Jokowi

Sebelumnya, Baiq Nuril Maknun menaruh harapan besar kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan keadilan. Hal itu terlihat dari surat untuk Jokowi yang ditulis tangan oleh Baiq Nuril.

Dalam surat yang beredar luas itu, Baiq Nuril berharap Presiden memberikan amnesti kepada dirinya. Sebab, itu merupakan harapan terakhir Baiq Nuril setelah upaya Peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Salam hormat untuk Bapak Presiden. Bapak Presiden PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti, karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat saya, B. Nuril Maknun," tulis Baiq Nuril pada sebuah kertas dilansir Liputan6.com, Sabtu (6/7/2019).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.