Sukses

Ketua DPR Apresiasi Kubu Prabowo-Sandi Tak Kerahkan Massa Saat Sidang di MK

Dia menambahkan, keputusan MK nantinya akan bersifat final dan tak ada lagi jalan yang bisa ditempuh para peserta pemilu untuk memperkarakan hasil Pilpres.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengapresiasi capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang tidak mengerahkan massa saat sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6/2019) kemarin. Dia yakin, sidang sengketa selanjutnya juga akan berlangsung aman.

"Saya berkeyakinan sampai sidang berakhir nanti hingga MK ketok palu, akan berjalan dengan aman. Kita patut memberikan apresiasi atas sikap negarawan Pak Prabowo dan Sandi Uno yang telah mempercayakan sangketa pilpres melalui jalur konstitusi tanpa pengerahan massa," kata Bambang di Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Bambang juga meminta petugas keamanan menindak tegas jika ada pihak-pihak yang ingin mengganggu jalannya sidang. Kata dia, kepentingan bangsa tak boleh diganggu oleh kepentingan politik individu.

"Jangan biarkan persatuan dan kesatuan bangsa tercabik-cabik karena kepentingan politik golongan tertentu," ungkapnya.

Dia menambahkan, keputusan MK nantinya akan bersifat final dan tak ada lagi jalan yang bisa ditempuh para peserta pemilu untuk memperkarakan hasil Pilpres. Karena itu, Bambang meminta semua pihak menghormati seluruh keputusan akhir di sidang MK.

"Sudah begitu lama Bangsa Indonesia berkelut dalam luka Pemilu, sudah waktunya kita balut luka ini dengan legowo mengedepankan rasa persaudaraan. Tak perlu lagi kita tambah luka baru, yang pada akhirnya malah merugikan kita semua," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Taati Keputusan MK

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengingatkan, MK harus tetap dijujung tinggi kehormatannya. Menuruti putusan MK, tambahnya, juga bagian dari sikap menghormati konstitusi negara.

"Karenanya, apapun putusan MK, wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh pihak. Bukan hanya kepada penggugat, tergugat, maupun pendukungnya saja. Melainkan juga kepada seluruh bangsa Indonesia sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem kesatuan ketatanegaraan," ucapnya.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini