Sukses

Eks Hakim Konstitusi: Bambang Widjojanto Bangun Opini Berbahaya Soal MK

Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto berharap MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2019 tak menjadi bagian dari rezim korup.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2019 tidak menjadi bagian dari rezim korup. Pernyataan Bambang yang dianggap meragukan independensi dan integritas MK ini dinilai berbahaya oleh mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan.

"Ini berbahaya sekali. Dia (Bambang Widjojanto) mau membangun opini apabila MK nanti menolak gugatan kubu 02 maka lembaga ini korup dan bagian dari pemilu curang," kata Maruarar, seperti dikutip dari Antara, Minggu (26/5/2019).

Menurutnya, apabila pernyataan Bambang Widjojanto sekadar mengingatkan agar MK menjaga independensi, integritas, dan martabatnya, hal itu tidak masalah. Akan tetapi, pernyataan Bambang bahwa dia berharap MK bukan menjadi bagian dari rezim yang korup adalah sebuah framing opini yang sangat berbahaya.

Rektor UKI ini mengatakan framing opini sejenis juga terus-menerus digaungkan kubu 02 sebelum pencoblosan 17 April, yakni, "hanya kecurangan yang bisa mengalahkan Prabowo-Sandi".

"Berbahaya sekali ini. Saya protes itu. Janganlah dibangun opini demikian," kata profesor hukum yang menjadi hakim MK periode 2003-2008 itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menanas-manasi

Maruarar meminta Bambang Widjojanto tidak lagi membuat pernyataan yang justru bisa membuat akar rumput tidak kondusif hanya karena dia saat ini berkepentingan sebagai bagian dari kubu 02.

"Pernyataan itu justru memanas-manasi akar rumput. Situasi begini berbahaya sekali," ujarnya.

Maruarar meminta Bambang Widjojanto dan semua pihak untuk menghormati MK. Terlepas dari kasus hukum yang pernah menjerat beberapa hakimnya, Maruarar meyakini MK saat ini sama sekali tidak bisa diintervensi, termasuk oleh pemerintah.

"Jangan mengecilkan MK. Lembaga ini memiliki independensi dan integritas yang tinggi," tegas Maruarar.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto berharap gugatan kubu 02 diproses MK kendati hanya membawa 51 bukti.

"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata Bambang di gedung MK, Jakarta pada Jumat 24 Mei malam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.