Sukses

Polisi Dalami Keterlibatan Pengancam Penggal Jokowi dengan Kelompok Poso

Dalam video viral, HS mengaku berasal dari Poso saat mengancam penggal kepala Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendalami ucapan Hermawan Susanto alias HS yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sebab dalam video viral, pria berusia 25 tahun itu mengaku berasal dari Poso, Sulawesi Tengah.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya masih mendalami hubungan HS dengan kelompok di Poso. Meskipun diketahui HS tercatat sebagai warga Palmerah, Jakarta Barat.

"Masih didalami (hubungannya dengan kelompok Poso)," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Poso cukup dikenal dengan keberadaan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora. Namun belum bisa dipastikan apakah ucapan HS pada video viral itu terkait dengan jaringan teroris Poso atau kelompok lain di wilayah tersebut.

Sementara itu, polisi juga masih menggali motif HS nekat mengancam akan memenggal leher Jokowi. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di balik aksi nekat HS yang viral.

"Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk motif dan latar belakangnya," kata Ade Ary.

 

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Video Viral

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Ancaman itu dilontarkan pria berjaket cokelat dan berpeci hitam di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat 10 Mei lalu.

"Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal," ucap pria dalam video yang viral.

Polisi bergerak cepat dan langsung mengidentifikasi pengancam penggal kepala Jokowi adalah Hermawan Susanto alias HS (25). Warga Palmerah, Jakarta Barat itu ditangkap di rumah saudaranya di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat pada Minggu 12 Mei 2019 pagi.

Tersangka HS dijerat Pasal 104 KUHP tentang Makar dengan ancaman maksimal hukuman mati. Polisi juga menjerat HS dengan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Reporter: Ronald

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.