Sukses

Sidang Perdana Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Dimulai Hari Ini

Rencananya sidang dimulai pukul 11.00 WIB, dengan terdakwa Bagus Bawana Putra atau BBP.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, hari ini, Kamis, 4 April 2019. Rencananya sidang dimulai pukul 11.00 WIB, dengan terdakwa Bagus Bawana Putra atau BBP.

"Agenda sidang perdana, ruang Purwoto Ganda Subrata," tulis jadwal persidangan yang tertera di situs resmi PN Jakarta Pusat, dilihat Liputan6.com, Kamis (4/4/2019).

Kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos ini, diawali oleh cuitan politisi Partai Demokrat Andie Arief melalui akun twitternya pada awal Januari 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat menuju pelabuhan Tanjuk Priok, demi memastikan hal tersebut. Namun rupanya kabar tersebut bohong.

Polri yang ikut menelusuri sumber kabar bohong tersebut akhirnya mendapati diduga pelaku bernama Bagus Bawana Putra (BBP). BBP kemudian ditangkap di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019.

Penyelidikan lebih dalam menerbangkan BBP ke Jakarta. Selama hampir dua bulan, akhirnya tim Bareskrim Mabes Polri merampungkan berkas dan melimpahkannya ke tahap dua ke Kejaksaan Agung pada 28 Februari 2019.

"Penyidikan kasus tersangka BBP dinyatakan lengkap, jadi 28 Februari 2019, kami limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat 1 Maret 2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diancam 10 Tahun Penjara

Berselang sekira satu bulan, pihak kejaksaan negeri Jakarta Pusat siap menyidangkan BBP. Perkara tercatat, atas tindak pidana khusus bernomor 334/Pid.Sus/2019/Pn.Jkt.Pst dengan jenis perkara Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diketahui, BBP dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga sengaja menyiarkan berita bohong atau hoaks, dengan ancaman hukuman dijerat maksimal 10 tahun kurungan penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.