Sukses

KPK Bongkar Amplop Diduga untuk Serangan Fajar Bowo Sidik Apa yang Ditemukan?

Uang tersebut terkait suap distribusi pupuk menggunakan kapal.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar kardus barang bukti berisi uang yang diduga untuk serangan fajar Pemilu 2019 milik tersangka mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Uang tersebut terkait suap distribusi pupuk menggunakan kapal.

"Tidak ada nomor urut. Yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2019.

Febri menegaskan hanya menyampaikan barang buki sesuai fakta hukum dan enggan mengkaitkan dengan Pemilu 2019. Dia juga meminta agar tak mengkaitkan KPK dengan politik praktis.

"Jadi KPK juga mengingatkan, meminta semua pihak untuk tidak mengkait-kaitkan KPK dengan isu politik praktis karena yang dilakukan proses penegakan hukum," Febri menandaskan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya diduga memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait distribusi pupuk.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga tersangka yakni diduga sebagai penerima BSP (Bowo Sidik Pangarso)anggota DPR 2014-2019 dan IND swasta. Diduga sebagai pemberi, ASW, Marketing manager PT Humpuss Transportasi Kimia," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jakarta.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidan pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijerat Pasal Korupsi

Oleh karena itu, kepada Bowo Sidik dan IND, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, ASW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.