Sukses

Mbah Moen Usul Suharso Monoarfa Jadi Plt Gantikan Romahurmuziy Pimpin PPP

Para Wakil Ketua Umum PPP menyatakan tak sanggup menggantikan posisis Romahurmuzy sebagai Ketum.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen mengusulkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suharso Monoarfa sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketum PPP menggantikan Romarhurmuziy atau Romi.

"Saya setuju kalau Pak Suharso jadi Plt, wakil-wakil Ketum tetap jadi wakil ketum sebagaimana waktu Romi," kata Mbah Moen di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Mbah Moen mengatakan, mestinya Plt bisa diisi salah satu Wakil Ketua Umum PPP. Namun, dalam rapat elite PPP sore tadi para Waketum menyatakan tak ada sanggup.

"Tadi itu mestinya pengganti wakil-wakil ketum, tapi ada kesepakatan rupanya semua enggak ada yang sanggup," kata dia.

Ulama asal Jawa Tengah itu menambahkan, alasannya memilih Suharso karena memiliki jabatan sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Suharso pintar jabatan tinggi sebagai penasihat presiden dan pemilu ini tetap tenang," tandas Mbah Moen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Posisi Ketum Masih Dibahas

Sementara sampai saat ini, rapat posisi Plt Ketum masih berlanjut. Nama Suharso baru sekadar usulan. Elite PPP masih merembukkan siapa kader yang cocok mendahului kursi ketua umum sementara.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan tiga orang jadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).

Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Kepala Kantor Kemenag Gresik MFQ dan Kepala Kanwil Kementerian Agama, Jawa Timur HRS.

Laode mengatakan, sebagai pihak penerima suap, Romahurmuziy dan kawan-kawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.