Sukses

Bareskrim Tetapkan Pejabat KBRI di Singapura Tersangka Suap

Suap tersebut diduga terkait pemberian akreditasi dalam pelaksanaan skema asuransi perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura pada 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan pejabat KBRI di Singapura berinisial ARM sebagai tersangka suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Suap tersebut diduga terkait pemberian akreditasi dalam pelaksanaan skema asuransi perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura pada 2018.

"Tersangka atas nama saudara ARM selaku mantan atase tenaga kerja KBRI di Singapura. Yang bersangkutan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai 300 ribu dolar Singapura," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Penyidikan kasus tersebut didasarkan pada laporan kepolisian nomor LP/A/0001/I/2019/Bareskrim tanggal 1 Januari 2019. Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada 21 Februari 2019. Meski begitu, polisi belum menahan tersangka.

Polisi belum bisa menjelaskan secara rinci terkait tindak pidana tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti, termasuk untuk mencari pihak pemberi suap.

"Kami akan koordinasi dengan PPATK terkait pembuktian TPPU-nya. Kemudian juga memanggil beberapa saksi dari staf KBRI, akan menyita beberapa dokumen terkait terkait perkara tersebut dan berkoordinasi dengan otoritas Singapura utk memeriksa beberapa saksi WN Singapura dalam rangka penguatan pemberkasan," ucap Dedi.

Dedi menuturkan, ARM masih menjabat sebagai atase tenaga kerja di KBRI Singapura saat pemberian suap itu terjadi. Namun saat ini dia telah diberhentikan dari jabatannya tersebut.

Dalam kasus ini, ARM disangka melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, 12 a, 12 b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.