Sukses

Salat Jumat di Tebet, Buni Yani: Saya Enggak Kabur

Buni Yani akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Depok, hari ini, Jumat (1/2/2019).

Liputan6.com, Jakarta Buni Yani akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Depok, hari ini, Jumat (1/2/2019). Namun, rupanya Buni Yani saat ini masih berada di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan.

Buyi Yani yang tiba sekitar pukul 11.30 WIB, didampingi oleh ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian. Mereka langsung digeruduk oleh awak media yang telah lama menunggunya.

Buni Yani pun langsung digiring ke rumah Pimpinan Pondok Pesantren Al Barkah Komando Ulama Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Abdul Rosid Syafi'i. Buni Yani mengaku tak akan kabur dari hukum.

"Saya enggak kabur," ujar Buni Yani di lokasi, Jumat (1/2/2019).

Sebelumnya Buni Yani sempat menolak diseksekusi. Buni Yani menilai keputusan tingkat kasasi tidak jelas. Sebab, hanya ada dua poin dalam putusan, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa. Sementara menurutnya yang bisa dijalankan hanya membayar biaya perkara.

Sementara, tidak ada putusan berbunyi menguatkan putusan di tingkat Pengadilan Tinggi dan tidak ada putusan untuk melakukan eksekusi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Divonis 18 Bulan Penjara

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Pengadilan menyatakan dia bersalah Pasal 32 ayat1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal itu mengatur soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu informasi elektronik.

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Atas vonis tersebut Buni Yani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun, PT Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di PN Bandung. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA, tapi ditolak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.