Sukses

KPK Tambah Mobil Tahanan yang Berbeda dari Sebelumnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memiliki armada baru untuk mengantar para tahanannya bolak-balik dari rutan ke gedung KPK.

Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memiliki armada baru untuk mengantar para tahanannya bolak-balik dari rutan ke gedung KPK. Salah satunya, mobil berjenis MPV dengan merek Toyota Kijang Innova. Mobil tersebut merupakan tambahan dari proses pengadaan 2018.

"Ada 3 tambahan mobil tahanan yang efektif mulai digunakan 4 Januari 2019 ini. Tadi saya cek ke bagian rumah tangga di biro umum, penambahan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengelolaan tahanan KPK. Tiga mobil tersebut merupakan hasil pengadaan tahun lalu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (12/1/2019).

Febri mengatakan mobil berwarna hitam dengan sirene merah di bagian atasnya itu berbeda dari mobil-mobil tahanan KPK sebelumnya.

Kini, di bagian dalam mobil dipasangi terali besi. Terali besi terdapat di bagian tengah mobil, merintang di bagian kiri kanan kaca, juga menghalangi antara kursi depan dan kursi belakang.

Pengadaan tersebut kata Febri, dilakukan KPK lewat e-katalog, yang ada pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mobil Lama Sudah Tak Layak

Pengadaan mobil baru dilakukan karena ada mobil tahanan yang tidak memungkinkan digunakan untuk membawa tahanan KPK.

"Sebelumnya, ada mobil tahanan berbentuk minibus tahun 2004 dan 2006 sedang proses lelang kembali karena sudah digunakan cukup lama dan kondisinya tidak memungkinkan lagi dimanfaatkan untuk membawa tahanan KPK. Selain itu, ada 3 unit Elf tahun 2011," ujarnya.

Selain Toyota Innova, KPK biasanya menggunakan mobil Isuzu Panther untuk membawa tahanan. Ada juga mobil tahanan yang lebih besar berjenis Isuzu Elf.

Baca berita menarik lainnya di Jawapos.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.