Sukses

Ombudsman Kritik Birokrasi Penanganan Bencana Alam

Alvin juga menyoroti, adanya badan penanggulangan bencana daerah atau BPBD pada tingkat birokrasinya di lapangan malah diketuai oleh militer. K

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Ombudsman Alvien Lie memasukkan catatan khusus dalam kinerja penanganan bencana. Menurut dia, hal terkait birokrasi menjadi poin utama laporan publik soal lambatnya gerak pemerintah dalam insiden bencana alam di penghujung 2018.

"Early warning system untuk tsunami tidak jelas, kan yang berhak menyalakan sirine itu BMKG, tetapi sirine ini dikelola Pemda, sehingga saat BMKG mendapatkan warning dari detector, BMKG harus kontak kepala daerah dulu yang berhak membunyikan, mengapa tidak langsung saja?" kata Alvin di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).

Alvin juga menyoroti, adanya badan penanggulangan bencana daerah atau BPBD pada tingkat birokrasinya di lapangan malah diketuai oleh militer. Kehadiran TNI menjadikan gerak instansi yang memiliki kewenangan seperti BPBD jadi kurang leluasa.

"Pengalaman kami temukan di Lombok, BPBD hanya sebagai wakil dari tim penanggulangan daerah, ketuanya adalah Danrem. Kalau Danrem ada di tempat, praktis wakil tak punya kewenangan," heran Alvin.

Alvin berharap ke depan, pola-pola kewenangan birokrasi harus dirinci. Apa saja yang boleh diotonominkan ke daerah dan apa yang di pusat. Karena menurut dia, birokrasi berimbas pada penyaluran bantuan yang berbelit.

"Kami dalam laporan publik pada bencana di Sulawesi Tengah, penerima bantuan harus mengalami proses birokrasi normal, seolah tak lagi sedang bencana, seperti pelayanan administratif kependudukan, dan hak atas tanah," jelas dia.

Terakhir, Alvin memgarisbawahi terkait dilantiknya jenderal TNI aktif sebagai kepala BNPB. Dia mempertanyakan, mengapa harus militer kembali berada di garis terdepan penanggulangan bencana. Padahal sifat penanggulangan bencana adalah lintas instansi.

"Kalau dijadikan alasan (kepala BNPB) harus TNI aktif supaya komando jalan, rasanya kok aneh, ini harus kita perjelas, hubungan pusat dan daerah termasuk pencairan anggaran, pencairan bantuan ini harus ada SOP, minimal peraturan presiden, sehingga mengikat kuat menjadi landasan pembuat keputusan bagi masing-masing instansi," Alvin menutup.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.