Sukses

Pelaku Penembakan Anggota TNI di Jatinegara Dikenai UU Militer

Pelaku dijerat Undang-Undang Militer Pasal 338 dengan ancaman kurungan penjara di atas 15 tahun, ditambah pemecatan dari satuan TNI.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku penembakan anggota TNI di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, akan dikenai Undang-Undang Militer. Itu karena pelaku juga merupakan perwira TNI dari Angkatan Udara.

"Karena ini menyangkut tersangka anggota militer dan pelaku juga anggota militer, jadi berlaku Undang-Undang Militer dan Peradilan Militer," tutur Kasubdispenum TNI AU Letkol Sus M. Yuris di Kodam Jaya, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018).

Pelaku, yakni Serda JR, dibekuk di kawasan Jalan Jengki, Makasar, Jakarta Timur, sekitar pukul 04.10 WIB subuh. Dia meminta tidak ada asumsi liar atas peristiwa tersebut.

"Kejadian tadi malam terjadi kemungkinan yang bersangkutan berada dalam pengaruh alkohol atau minuman keras," jelas Yuris.

Kapendam Jaya Letkol Kristomei Sianturi menambahkan, pelaku dijerat Undang-Undang Militer Pasal 338 dengan ancaman kurungan penjara di atas 15 tahun, ditambah pemecatan dari satuan TNI.

"Saya berharap masyarakat bersabar. Kita lakukan penyelidikan lebih dalam, tidak diasumsikan macam-macam karena ini memang kriminal murni," kata Kristomei.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tembakan 4 Kali

Sebelumnya, Kadispenau Marsekal Pertama Novyan Samyoga memastikan bahwa pelaku penembakan merupakan anggota TNI. Sejauh ini, pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Peristiwa penembakan anggota TNI terjadi pada Selasa, 25 Desember 2018 malam. Anggota dari kesatuan Polisi Militer (PM) TNI AD Letkol Dono Kuspriyanto ditemukan tewas di dalam mobil dinasnya dengan luka tembak.

Polisi mengungkapkan, saksi mata mengaku mendengar suara tembakan sebanyak empat kali.

"Dari saksi di TKP sekitar pukul 23.00 WIB, terdengar bunyi tembakan sebanyak empat kali," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Setelah itu, pelaku meninggalkan motor yang dikendarainya dan menjauhi tempat kejadian perkara.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.