Sukses

Ini Alasan Permohonan Justice Collaborator Zumi Zola Ditolak

Permohonan justice collaborator (JC) Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola Zulkifli, ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan justice collaborator (JC) Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola Zulkifli, ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor. Saat membacakan vonis, majelis hakim yang dipimpin hakim Yanto sepakat dengan jaksa KPK untuk menolak permohonan tersebut.

Jaksa KPK, Iskandar Marwanto mengatakan, salah satu alasan jaksa menolak permohonan JC karena Zumi Zola dinilai paling bertanggung jawab dalam gratifikasi yang diterimanya.

Gratifikasi yang diterima Zumi Zola sebanyak Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu selama menjabat sebagai gubernur sejak 2016. Gratifikasi ini digunakan untuk kepentingan pribadi dan juga parpol.

"Majelis hakim sama atau sesuai dengan penuntut umum kita menolak JC terdakwa ini. Dalam hal penerimaan gratifikasi, dia paling bertanggung jawab," kata Iskandar ditemui usai sidang.

Dia mengatakan, terkait kasus pemberian suap kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 untuk memudahkan ketok palu APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, Zumi Zola dinilai bukan sebagai pelaku utama. Suap yang diberikan kepada pimpinan DPRD ini mencapai Rp 16,490 miliar.

"Dalam surat APBD dia tidak mengambil keputusan atau top manager, sehingga dikatakan pelaku utama juga tidak bisa. Makanya kita masih pertimbangkan dia dalam kelompok mengambil kebijakan. Kemudian kalau terkait dengan masalah kesaksiannya apakah penting bagi pembuktian perkara lain itu kita anggap keterangannya cukup signifikan," terang Iskandar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi dan melakukan suap kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Atas dua perkara ini, dia dijatuhi vonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Terkait vonis ini, Iskandar mengatakan majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri terkait hal-hal yang meringankan Zumi Zola. Namun menyikapi vonis ini, pihaknya masih pikir-pikir apakah menerima atau akan mengajukan langkah hukum selanjutnya.

"Tentunya majelis hakim tadi mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan juga hal-hal lainnya itu hak majelis hukumnya sebatas mana," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.