Sukses

KPK Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Malang

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Malang Rendra Kresna. Pemeriksaan terhadap delapan saksi itu dilakukan di Polres Kabupateng Malang, Jawa Timur.

"Sabtu, 13 Oktober 2018, KPK lanjutkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi di Polres Kabupaten Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (13/10/2018).

Adapun delapan saksi tersebut antara lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Bapend) Kabupaten Malang Willem Petrus Salamena, Kabag TU Sekda Henry MB Tanjung, dan Kepala Seksi Wahyudi. Selain itu, lima pihak swasta bernama Ubaidillah, Choiriyah, Moh Zaini Ilyas, Hadaningsih, dan Hari Mulyanto.

"Hingga hari ini sekitar 18 saksi diperiksa, dan 23 lokasi di Kabupaten Malang digeledah dalam 2 perkara di tingkat penyidikan, yaitu dugaan suap dan gratifikasi," jelas Febri.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Untuk suap, KPK menjerat Rendra beserta pihak swasta bernama Ali Murtopo.

Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo sebesar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.

Uang yang diterima Rendra dari Ali itu diduga akan digunakan untuk pembayaran utang dana kampanye yang dikeluarkan untuk pemenangan Rendra saat maju menjadi Bupati Malang periode 2010-2015.

Sementara dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rendra dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar terkait beberapa proyek di Pemkab Malang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.