Sukses

KPK Pertimbangkan Tahan Idrus Marham Usai Pemeriksaan

Idrus Marham pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk langsung menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

"Terkait dengan pertanyaan apakah akan ditahan atau tidak, nanti tentu pimpinann akan menunggu pertimbangan penyidik terlebih dahulu, apakah memenuhi Pasal 21 KUHAP atau tidak, yaitu, alasan objektif dan subjektif serta dugaan keras melakukan tindak pidana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (31/8/2018).

Idrus Marham sendiri memenuhi panggilan penyidik KPK sekitar pukul 13.30 WIB. Idrus yang mengenakan kemeja berwaran putih itu mengaku siap jika langsung ditahan oleh penyidik KPK.

"Semua saya ikutin tahapan-tahapannya, apapun itu. Terserah saja," kata Idrus.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran Idrus

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.