Sukses

Januari-Juni 2018, Mahkamah Agung Beri Sanksi ke 81 Pegawainya

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memantau terduga pelaku pelanggaran. Selama proses tersebut, ada dugaan yang terbukti maupun tidak.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 81 pegawai Mahkamah Agung (MA) melakukan pelanggaran selama Januari-Juni 2018. Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung, Nugroho Setiadji mengungkapkan, mayoritas pelanggaran dilakukan hakim.

Sementara pegawai lainnya terdiri dari unsur pegawai nonhakim ataupun pegawai pengadilan lainnya, seperti kepaniteraan, kesekretariatan dan staf.

"Angkanya (dari jumlah 81 orang) saya tidak tahu persis, tapi dari catatan ya hakim masih banyak," ujar Nugroho di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Bogor, Jawa Barat, Senin 16 Juli 2018.

Menurut dia, sebagian besar pelanggaran yang dilakukan oleh hakim berupa pelanggaran hukum acara dan main perkara. Sementara staf nonhakim, umumnya melakukan pelanggaran berupa indisipliner.

Dia mengatakan, sebelumnya, Mahkamah Agung telah memantau terduga pelaku pelanggaran. Selama proses tersebut, ada dugaan yang terbukti maupun tidak.

"Jadi yang 81 orang itu sudah terbukti. Tapi nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," kata Nugroho.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hukuman

Sementara itu, sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar bermacam-macam tingkatannya mulai dari sangsi ringan hingga berat.

"Ya macam-macam dari yang ringan sampai yang berat," ujar Nugroho.

Reporter: Yunita Amalia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.