Sukses

Artidjo Alkostar, Hakim yang Ditakuti Koruptor Kini Pensiun

Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun pada Selasa, 22 Mei 2018, setelah genap berusia 70 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun pada Selasa, 22 Mei 2018, setelah genap berusia 70 tahun. Namun, tak ada yang spesial saat acara perpisahan hakim yang dipandang memiliki kontribusi dalam memberikan efek jera bagi para koruptor.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengatakan, perpisahan Hakim Artidjo hanya sebatas buka bersama.

"Tidak ada apa-apa (yang spesial). Hanya buka bersama tanggal 21 Mei 2018 kemarin," ucap Abdullah kepada Liputan6.com, Kamis (24/5/2018).

Tak heran jika Artidjo Alkostar melangsungkan acara perpisahan yang ala kadarnya. Sebab, menurut Abdullah, Hakim Artidjo dikenal sebagai sosok yang sederhana dan berintegritas.

"Pak Artidjo orangnya sangat sederhana, namun memiliki komitmen dan integritas yang tinggi," ungkap Abdullah.

Akan tetapi, dia menuturkan, pihak MA akan memberikan kesempatan awak media untuk menjumpai Hakim Artidjo pada Jumat, 25 Mei 2018, Pukul 09.00 WIB.

"Bahwa Yang Mulia Hakim Agung Artidjo berkenan menerima rekan sejawat untuk melakukan wawancara di Media Centre Mahkamah Agung hari Jumat, 25 Mei 2018, pukul 09.00 WIB," dia memungkasi. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sepak Terjang

Hakim Artidjo Alkostar merupakan sosok yang dikenal menakutkan oleh para koruptor. Artidjo pernah memperberat vonis mantan kader Demokrat, Angelina Sondakh. Vonis Angelina Sondakh dari 4 tahun penjara menjadi 12 tahun.

Dia juga memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum dari tujuh tahun menjadi 14 tahun serta denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Tak hanya itu, Artidjo juga memperberat hukuman para koruptor lainnya, seperti mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Ketua MK Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atur Chosiyah, dan lain-lain.

Pada April 2018, Artidjo memperberat hukuman terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.

Di kasus yang sama, hukuman Irman dan Sugiharto diperberat dari tujuh dan lima tahun penjara menjadi masing-masing 15 tahun penjara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.