Sukses

Terima Suap Harley Davidson, Auditor BPK Dituntut 9 Tahun Penjara

Auditor Madya BPK Sigit Yugoharto terbukti menerima suap satu Harley Davidson dan fasilitas karaoke dari GM nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi.

Liputan6.com, Jakarta - Auditor Madya Sub VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa juga menuntut Sigit membayar denda Rp 500 juta karena menerima suap motor gede (moge) Harley Davidson.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Sigit Yugoharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sigit Yugoharto berupa pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa Ali Fikri membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5/2018).

Jaksa menilai, Sigit Yugoharto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap, satu moge jenis Harley Davidson Sportster 883 Tahun 2000 dari General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi. Selain itu, Sigit juga terbukti menerima fasilitas karaoke dari Setia Budi.

Menurut jaksa, Setia Budi memberikan hadiah tersebut agar Sigit mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016. Sigit merupakan ketua tim PDTT terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi.

Tim yang dipimpin Sigit mencatat dua temuan dalam PDTT yang dikerjakan oleh PT Jasa Marga, yakni kelebihan pembayaran sebesar Rp 3,1 miliar dan disinyalir merugikan perusahaan sebesar Rp 4,6 miliar pada pekerjaan tahun 2015. Sementara tahun 2016 disinyalir ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 5,9 miliar. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Setiabudi.

"Setelah itu, Setiabudi memberikan arahan kepada tim BPK untuk tidak menyampaikan adanya dua temuan tadi. Atas permintaan itu Setiabudi menyiapkan dana sebesar Rp 50 juta untuk fasilitas karaoke kepada tim BPK tersebut," ujar jaksa Ali.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jeratan Pasal

Ali menyampaikan perkara tipikor auditor BPK, Sigit Yugoharto, merupakan satu peristiwa pidana yang tidak dapat dipisahkan dengan tindak pidana korupsi pemberi suap atas nama Setiabudi. Setiabudi telah dinyatakan bersalah oleh hakim Tipikor sebagai pemberi suap kepada terdakwa Sigit Yugoharto sebagai penerima suap.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki terdakwa serta dilandasi faktor kesengajaan, yaitu kesengajaan sebagai maksud serta diliputi oleh sifat melawan hukum," jelasnya.

Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.