Sukses

Bawaslu Akan Panggil KPU, Dewan Pers dan Ahli Hukum untuk Kasus PSI

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan terkait tindakan yang dilakukan PSI, apakah masuk ke definisi kampanye atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU), ahli hukum pidana, dan Dewan Pers guna meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Tiga pihak itu akan dipanggil besok, Rabu 9 Mei 2018.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan terkait tindakan yang dilakukan PSI, apakah masuk ke definisi kampanye atau tidak. Bawaslu pun akan mengumpulkan alat bukti dan data pendukung sebanyak-banyaknya terkait kasus tersebut.

"Kami undang KPU dalam rangka meminta keterangan, ahli pidana, Dewan Pers juga sama dimintai pendapat terkait apa yang dilakukan PSI sudah masuk definisi kampanye atau bukan, gitu. Untuk menguatkan itu. Semuanya dipanggil besok di Bawaslu RI," ujar Abhan, di D Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018). 

Menurut dia, ini dilakukan untuk meyakinkan penyidik, tindakan PSI mengandung unsur pidana atau tidak. 

Bawaslu, dalam melakukan prapenyelidikan, memiliki selama waktu 14 hari kalender untuk memproses dugaan. Artinya, Sabtu-Minggu atau hari libur pun tetap terhitung. Setelah itu, baru lah akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

"Kalau ada pernyataan bahwa ini ada cukup bukti, maka ini langsung proses penyidikan. Kalau proses penyidikan, maka langsung ke projustisia, maka ini sudah kewenangan polisi atau penyidik untuk melakukan penyidikan," tutur Abhan.

Jika penyidikan selesai dilakukan polisi, berkas kasus itu akan dilimpahkan ke jaksa untuk dilakukan penuntutan dalam sidang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Bisa Dikenakan ke Banyak Orang

Nantinya, sanksi dalam pelanggaran kampanye ini, berupa hukum pidana. Hukuman itu, bukan tidak mungkin dapat dikenakan kepada lebih dari satu orang.

"Tergantung, kalau sesuai fakta hukum dan alat bukti mendukung keterlibatan dari banyak pihak ya bisa," kata Abhan.

"Nah apakah nanti dalam prosesnya penyidik atau jaksa mengikutsertakan pihak lain atau enggak, atau soal ada yang turut serta atau tidak nanti lihat dari konstruksi persidangan," sambung dia.

Abhan pun menyatakan tidak akan tebang pilih dalam menindaklanjuti suatu kasus, jika ke depannya memang ditemukan dugaan pelanggaran terhadap partai politik lainnya.

"Kalau nanti seandainya ada temuan dari kami tentu akan kami klarifikasikan, kami tidak tebang pilih, sepanjang itu memenuhi kualifikasi visi misi kampanye ya kita proses," ujar Abhan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.