Sukses

Fredrich Yunadi Keberatan Jaksa Tak Hadirkan Semua Saksi

Fredrich Yunadi menuding jaksa telah melakukan pelanggaran hukum, sebab menurutnya dalam undang-undang, harus menghadirkan semua saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Fredrich Yunadi keberatan dengan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saksi yang dihadirkan hari ini adalah ahli kedokteran Akmar Taher dan penyidik kepolisian untuk KPK Kompol Riska Anungmata.

Keberatan tersebut karena jaksa langsung menghadirkan ahli dan juga satu orang saksi tambahan. Selain itu, tidak sesuai dengan jadwal persidangan. Seharusnya pada sidang Selasa 8 Mei 2018 besok, dihadirkan saksi fakta yang mengganti sidang pada Jumat pekan lalu. Juga, pihak JPU tidak menghadirkan seluruh saksi fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Karena saksi BAP belum dipanggil semua, jadi kami keberatan," ujar pengacara Fredrich ketika persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (7/5/2018).

Jaksa Penuntut Umum berdalih tidak perlu menghadirkan lagi saksi BAP karena dinilai sudah cukup. Karenanya, pada sidang hari ini, mereka menghadirkan saksi tambahan yaitu penyidik KPK.

"Saksi dari BAP sudah cukup, jadi kami tidak akan menghadirkan lagi," jawab Jaksa Penuntut Umum menanggapi keberatan terdakwa.

Sementara itu Fredrich Yunadi beralasan, pihaknya perlu saksi BAP yang belum dihadirkan, karena bisa menguntungkannya. Selain itu, pihak pengacara tidak bisa melakukan panggilan terhadap pejabat sebagai saksi.

Contohnya apabila ingin menghadirkan mantan ajudan Setya Novanto, Reza yang merupakan anggota polisi, maka perlu seizin Kapolri. Pihak terdakwa yakin bahwa hal itu tidak akan dikabulkan.

"Mohon supaya dilihat saksi yang menguntungkan kami, tidak sengaja yang tidak dipanggil. Ini membuat kami keberatan," ucap Fredrich Yunadi.

Namun, Majelis Hakim tetap melanjutkan sidang kasus dugaan perintangan penyidikan e-KTP itu dengan alasan hak jaksa untuk bisa atau tidak menghadirkan saksi dalam persidangan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya siapa yang membutuhkan kepada penuntut umum maupun kepada penasihat hukum," kata Hakim Saifudin Zuhri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fredrich Yunadi Tuding Jaksa

Fredrich Yunadi menuding jaksa telah melakukan pelanggaran hukum, sebab menurutnya dalam undang-undang, harus menghadirkan semua saksi. Dia pun menuding bahwa kasus ini merupakan skenario.

"Ini adalah skenario yang dibikin sedemikian rupa sampai saksipun mereka skenariokan," kata dia usai sidang.

Pengacara yang terkenal dengan pernyataan bakpao ini mengatakan kesaksian yang dilakukan Riska adalah kepalsuan. Dia yakin dapat membuktikan bahwa apa yang disebutkan dalam persidangan adalah kebohongan.

"Nanti saya bisa buktikan bagaimana penyidik ini melakukan kebohongan. Saksi mengatakan keterangan palsu harus ditahan saat ini juga," tandas Fredrich Yunadi.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.