Sukses

Anak, Motivasi Ahok Ajukan Peninjauan Kembali

Pupus harapan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk keluar tahanan lebih cepat. Peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur DKI Jakarta itu ditolak Mahkamah Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Pupus harapan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk cepat keluar tahanan. Peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur DKI Jakarta itu ditolak Mahkamah Agung. 

Pengacara sekaligus adik Ahok, Fifi Lety Indra, mengungkapkan, salah satu motivasi terpidana kasus penistaan agama itu mengajukan PK adalah anak-anaknya. Ahok ingin berkumpul dengan ketiga anaknya.

Terlebih saat itu, Ahok juga tengah mengajukan gugatan cerai dengan istrinya, Veronica Tan.

"Mengenai momen (mengajukan PK), kita menunggu beberapa hal. Apakah kita mau PK atau enggak. Salah satu alasan karena kasus Pak Ahok yang satunya. Karena memang Pak Ahok ingin mempunyai hak asuh anak juga. Jadi ingin cepat PK dikabulkan dan cepat keluar. Itu salah alasan juga," ucap Fifi di kantor Amnesty International, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Dia mengerti ketika pemerintah tidak bisa membantu Ahok. Terlebih, kata dia, masalah Ahok adalah urusan yudikatif. Pemerintah, Presiden Jokowi sekalipun, tak bisa melakukan intervensi.

Namun, dia tetap menyayangkan putusan MA yang menolak PK Ahok. Seharusnya, kata dia, MA harus membela pihak yang benar.

"Sayang sekali MA. Harusnya berani membela yang benar, sekali langit runtuh. Ini bukan kasus yang pure hukum. Ini kasus yang dipolitisasi," kata Fifi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan MA

Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar bulat menolak PK yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Sudah diputus dengan putusan menolak PK," kata Juru Bicara MA, Suhadi, Senin 26 Maret 2018.

Dia menjelaskan, majelis hakim tidak mengabulkan PK yang diajukan oleh Ahok. Namun, soal detail pertimbangan majelis menolak PK Ahok, dia belum bisa menjelaskannya.

"Tidak dikabulkan alasan PK-nya oleh majelis. Detailnya nanti di dalam putusan dijabarkan," ujar Suhadi.

Menurut dia, putusan diketok oleh Artidjo Alkostar sekitar pukul 16.00 WIB.

"Sekitar pukul 04.00 sore. Saya baru saja mendapat kabarnya," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.