Sukses

Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu Rp 6 Miliar

Dari ketiga tersangka CDR, MAX, dan YRN polisi mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 6 miliar.

Liputan6.com, Bogor - Polisi membekuk tiga pengedar uang palsu (upal) di sebuah kontrakan di Parung Banteng, Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor, Selasa (27/3/2018).

Dari ketiga tersangka CDR, MAX, dan YRN polisi mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 6 miliar.

"Dari 4 koper, 1 koper dan 1 dos berisi uang pecahan Rp 100 ribu dengan total senilai Rp 6 miliar," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya.

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. CDR berperan sebagai penjual uang palsu, sedangkan MAX dan YRN sebagai pengawal.

"Pengakuan tersangka, kontrakan itu hanya dijadikan tempat jual beli uang palsu. Dijualnya ke luar Bogor. Seperti barang bukti ini mau dikirim ke Tangerang," terang Ulung.

Keterangan sementara dari tersangka, uang palsu tersebut dijual kepada pembeli dengan perbandingan 1:3. Upal senilai Rp 3 miliar dijual seharga Rp 1 miliar.

"Hitungannya 3 koper uang palsu ditukar dengan 1 koper uang asli," kata dia.

Setelah terjadi kesepakatan transaksi dengan calon pembeli, tersangka mencampurkan uang palsu dengan uang asli.

"Setiap satu gepok uang palsu, ada dua lembar uang asli, disimpan di bagian atas dan bawah," bebernya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku baru dua kali melakukan jual beli upal dengan jumlah nominal cukup fantastis ini.

"Diduga tersangka merupakan jaringan pengedar upal antar provinsi," terang Ulung.

Saat ini, polisi tengah mengembang kasusnya untuk membongkar jaringan serta mencari keberadaan pabrik yang dijadikan tempat percetakan uang palsu tersebut.

"Sedang kita selidiki dan kembangkan," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Info dari Warga

Terbongkarnya peredaran upal berawal adanya informasi dari masyarakat sekitar. Warga kerap melihat adanya aktivitas mencurigakan dari penghuni yang baru sebulan mengontrak di rumah milik Sony Rahayu ini.

"Awalnya warga mengira profesi mereka sebagai debt collector. Pulang pergi pake mobil bawa koper besar," kata Kapolsek Bogor Timur Kompol Marsudi Widodo.

Polisi yang menerima laporan warga kemudian mengintai rumah yang dihuni ketiga pelaku itu selama tiga hari.

"Setelah diketahui adanya aktivitas jual beli upal, lalu kami menggerebek kontrakan itu," ujar Marsudi.

Di rumah tersebut polisi menemukan empat koper dan satu kardus. Satu koper di antaranya berisi uang palsu senilai Rp 6 miliar.

"Uang itu rencananya hari ini mau dikirim ke Tangerang, tapu keburu kita gerebek," ungkap Marsudi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.