Sukses

Senyum Semringah Ketua Umum PBB Pamerkan Nomor Urut 19

PBB dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019 menyusul putusan Bawaslu yang memenangkan gugatan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019 dalam rapat pleno yang digelar Selasa (6/3/2018) malam. Ketua KPU Arief Budiman mengumumkan, nomor urut untuk PBB adalah 19.

"Menetapkan nomor 19 sebagai nomor urut Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilihan Umum 2019," ujar Arief di KPU, Jakarta.

Penetapan ini dihadiri oleh Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan sejumlah pengurus PBB. Yusril yang mengenakan seragam PBB yaitu kemeja warna hijau ini tersenyum semringah ketika memperoleh nomor urut dari Ketua KPU Arief Budiman malam ini.

PBB dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019. Hal ini menyusul putusan Bawaslu yang memenangkan gugatan PBB terhadap KPU.

Dalam pengundian nomor urut partai peserta Pemilu 2019 pada Minggu 18 Februari 2018 lalu, 14 partai telah memiliki nomor. Empat dari 14 parpol tersebut merupakan partai baru. Ada pula empat partai lokal, khusus untuk Aceh.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan Bawaslu

Bawaslu mengabulkan permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk seluruhnya. Dengan demikian, PBB lolos sebagai partai peserta pemilu 2019.

"Menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi dan DPR kabupaten-kota tahun 2019," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang ajudikasi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Bawaslu juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 17 Februari 2018 Nomor 58/PL.01.1-KPT/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi dan DPR kabupaten/kota 2019 terbatas pada diktum ke-2 yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPR kabupaten/kota tahun 2019

"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPR kabupaten/kota tahun 2019," kata Abhan.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari sejak dibacakan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.